MR-115 Cover for Designers’ Risks
MR-115 Cover for Designers’ Risks
Endorsement 115
Cover for designer’s risk
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c) under special exclusions to Section 1 of the Policy shall be deleted and exclusion d replaced by the following wording:
“d) The cost of replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design.”
Extra premium:
Update Berita
- MR-116 Cover for Insured contract works taken over or put into service September 1, 2019
- Rusak karena Air dijamin dalam Perluasan Polis Asuransi kebakaran September 1, 2019
- 4 Sebab Asuransi Kendaraan Bermotor Mobil Listrik lebih Mahal September 1, 2019
- Asuransi Property All Risks Jamin Kerusuhan Papua August 30, 2019
- Selamat Tahun Baru 1441 Hijriyah August 30, 2019
- MR-114 Serial Losses August 24, 2019
- MR-113 Inland Transit Polis CAR August 24, 2019
MR-115 Cover for Designers’ Risks
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/