MR-114 Serial Losses
MR-114 Serial Losses
Endorsement 114
Serial losses
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following clause shall apply to this insurance:
Loss or damage due to faulty design (if covered by endorsement), defective material and/or workmanship arising out of the same cause to structures, parts of structures, machines or equipment of the same type shall be indemnified according to the following scale after applying the policy deductible for each loss:
100% of the first 2 losses
80% of the 3rd loss
60% of the 4th loss
50% of the 5th loss
Further losses shall not be indemnified.
Update Berita
- MR-113 Inland Transit Polis CAR August 24, 2019
- MR-112 Special Cond Concerning Fire Fighting August 17, 2019
- MR-111 Special conditions concerning removal of debris August 17, 2019
- MR-110 Special conditions concerning safety measures with respect to precipitation flood and inundation August 17, 2019
- MR-109 WARRANTY Concerning Construction Material August 17, 2019
- MR-108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery August 17, 2019
- MR-107 WARRANTY Concerning Camps and Stores August 17, 2019
MR-114 Serial Losses
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/