MR-111 Special conditions concerning removal of debris
MR-111 Special conditions concerning removal of debris from landslides
Endorsement 111
Special conditions concerning removal of debris from landslides
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of
– expenses incurred for the removal of debris from landslides in excess of the costs of excavating the original material from the area affected by such landslides,
– expenses incurred for the repair of eroded slopes or other graded areas if the Insured has failed to take the measures required or to take them in time.
Update Berita
- MR-110 Special conditions concerning safety measures with respect to precipitation flood and inundation August 17, 2019
- MR-109 WARRANTY Concerning Construction Material August 17, 2019
- MR-108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery August 17, 2019
- MR-107 WARRANTY Concerning Camps and Stores August 17, 2019
- MR-106 WARRANTY Concerning Section August 17, 2019
- Kebakaran disebabkan karena Gempa tidak dijamin polis Asuransi Kebakaran August 17, 2019
- Klaim menyebabkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor berkurang August 17, 2019
MR-111 Special conditions concerning removal of debris from landslides
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/