MR-108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

MR-108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

MR-108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.



MR-108 Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :

Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)

Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.

Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/