MR-107 WARRANTY Concerning Camps and Stores
Endorsement 107
Warranty concerning camps and stores
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity of
for camps,
for each individual storage unit.
Update Berita
- MR-106 WARRANTY Concerning Section August 17, 2019
- Kebakaran disebabkan karena Gempa tidak dijamin polis Asuransi Kebakaran August 17, 2019
- Klaim menyebabkan Harga Pertanggungan Asuransi Kendaraan bermotor berkurang August 17, 2019
- 4 Manfaat tidak standar Asuransi Kendaraan Khusus Wanita August 17, 2019
- 74 Tahun Dirgahayu Republik Indonesia August 17, 2019
- Selamat Hari Raya Idul Adha August 10, 2019
- MR-104 Special Conditions Concerning the Construction of dams and water reservoirs August 2, 2019
MR-107 WARRANTY Concerning Camps and Stores
Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :
Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)
Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).
MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.
Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/
MR-107 WARRANTY Concerning Camps and Stores