MR-106 WARRANTY Concerning Section

MR-106 WARRANTY Concerning Section

Endorsement 106

Warranty concerning sections

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to or by embankments, cuttings and benchings, ditches, canals or road works if these embankments, cuttings and benchings, ditches, canals or road works are constructed in sections not exceeding in total the length stated below, irrespective of the state of completion of the insured works, and the indemnification for any one loss event shall be limited to the cost of repair of such sections.

Maximum length of section: metres


Update Berita


MR-106 WARRANTY Concerning Section

Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :

Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)

Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.

Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/