Asuransi Kendaraan Produk Unggulan

Motor Vehicle Insurance – Asuransi Kendaraan

Motor Vehicle Insurance – Asuransi Kendaraan

Motor Cycle Vehicle Insurance – Asuransi Kendaraan Bermotor, adalah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atas resiko kerusakan pada kendaraan bermotor dan Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga (TJH).

Yang Dapat diasuransikan :
Objek yang dapat dipertanggungkan berupa:

Kendaraan bermotor pengangkut penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya)
Mobil Pengangkut Barang (truck, pick up, trailer)
Motor (kendaraan roda 2)

Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :

Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor
Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga

Jaminan dapat diperluas dengan :

SRCCTS – Strikes, Riots, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage
Act Of God (Natural Perils)
Flood : Banjir


Asuransi Kendaraan Bermotor, adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atas resiko kerusakan pada kendaraan bermotor dan Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga (TJH).

Yang Dapat diasuransikan :
Objek yang dapat dipertanggungkan berupa:

Kendaraan bermotor pengangkut penumpang (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon dan sejenisnya)
Mobil Pengangkut Barang (truck, pick up, trailer)

Manfaat polis ini adalah melindungi objek pertanggungan terhadap resiko :

Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor (All Risks/TLO)
Tanggung Jawab Hukum Tertanggung Terhadap Pihak ketiga

Jaminan dapat diperluas dengan :

SRCCTS – Strikes, Riots, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage
Act Of God (Natural Perils)
Flood : Banjir
Harga Pertanggungan :
Harga pertanggungan adalah batas ganti rugi asuransi. Untuk itu harga pertanggungan agar selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan harga aktualnya. Apabila harga pertanggungan lebih kecil dari nilai aktualnya sesaat sebelum terjadi kerugian maka akan dikenakan penggantian proporsional (prorate).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *