Mendapat Tuntutan Pihak Ke3 Kecelakaan Kendaraan ini yang harus dilakukan

Mendapat Tuntutan Pihak Ke3 Kecelakaan Kendaraan ini yang harus dilakukan

Mendapat Tuntutan Pihak Ke3 Kecelakaan Kendaraan ini yang harus dilakukan

Kecelakaan Lalu Lintas, seringkali terjadi melibatkan pihak kendaraan lain yang akan mengalami kerugian. Pada kasus-kasus seperti ini biasa dikenal dengan adanya tuntutan dari Pihak Ketiga atas kerusakan kendaraannya akibat dari kecelakaan dari mobil yang kita kendarai.


Update Berita


Mendapat Tuntutan Pihak Ke3 Kecelakaan Kendaraan ini yang harus dilakukan

Jika kita memiliki polis Asuransi Kendaraan, silahkan periksa ulang untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga yang dijamin dalam polis sejumlah berapa nilai pertanggungannya, apakah mencukupi atau tidak untuk membayar ganti rugi tuntutan dari pihak ke-3 tersebut.

Terlepas dari batas maksmum pertanggungan yang perlu diperhatikan adalah hal-hal yang harus dilakukan saat terjadinya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yaitu sesuai yang tercantum didalam polis Asuransi Kendaraan bermotor Indonesia sbb :

Pasal 11

Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan atau Kerusakan

 

  1. Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajib:

2.1.   memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;

2.2.   menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;

2.3.   memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;

2.4.   tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.

Jadi, bagi anda yang memiliki polis Asuransi Kendaraan Bermotor, jika terjadi suatu kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, jangan panik, dalam menghadapinya, dan usahakan semua berjalan dengan tenang, sehingga pihak ketiga bisa diberikan pengertian untuk bersabar, jangan sampaik terjadi pertengkaran dijalan raya.

Karena Asuransi itu, bertujuan memberikan rasa aman, bukan menjual ketakutan.

Segera hubungi Petugas kami untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci.