insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER – BI

MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER BI

Risks : BI

It shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the Insured in the property at the premises against destruction or damage if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance excluding liability for losses below a specific amount of deductible.

 


Baca Juga :


Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.

Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.