Marine Hull and Machinery Insurance – Asuransi Rangka dan Mesin Kapal
Marine Hull and Machinery Insurance – Asuransi Rangka dan Mesin Kapal
Asuransi Rangka Kapal – Marine hull Insurance adalah Polis Asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian yang dialami kapal tersebut yang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, kerusakan mesin atau tabrakan dengan kapal lain, peristiwa general average, gempa bumi, meledaknya boiler dan yang lainnya seperti yang tercantum di dalam polis.
Resiko apa saja yang tidak dijamin ?
Tidak semua risiko dalam polis rangka kapal dapat dijamin. Risiko-risiko yang tidak dijamin antara lain: bahaya yang disebabkan karena perang (war), bahaya yang disebabkan karena aksi pemogokan (strike), ledakan bahan peledak, bahaya senjata perang, bahaya bermotive politik, bahaya nuklir dan radioaktif.
Obyek apa saja yang dapat diasuransikan ?
Rangka Kapal, Mesin kapal dan Tanggung Jawab (Liability) pihak pemilik kapal terhadap kapal lainya dalam hal tabrakan dengan kapal.
Siapa saja yang dapat berasuransi ?
Perorangan/individu atau Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengoperasian kapal atau memiliki kapal dan di operasikan.
[ufbl form_id=”2″]
Baca Juga :
- Apakah Asuransi Itu ?
- Apa Pengertian Asuransi ?
- Apakah Tujuan dan Fungsi Asuransi Itu ?
- Apa itu Broker atau Pialang Asuransi ?
- Mengapa membeli Polis Asuransi melalui Broker ?
- Apa keuntungan membeli polis melalui broker ?
- Apa jaminan Layanan Broker Asuransi ?
- Bagaimana Cara Beli Polis ?
- Apa Saya bisa membeli polis langsung ke Asuransi ?
- Apa Saja Syarat dan Kewajiban untuk beli Polis ?
- Apa yang dimaksud dengan klaim asuransi ?
- Berapa lama Klaim Asuransi saya dibayar ?
- Layanan Pelatihan meliputi apa saja ?
- Siapa yang boleh mengikuti Pelatihan Asuransi ?
- Bagaimana mendapatkan Pelatihan Asuransi gratis ?
- Mengapa Pelatihan Asuransi begitu penting untuk Pemegang Polis ?
PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.
Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :
- Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
- Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
- Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.