Machinery Breakdown Insurance
Machinery Breakdown Insurance
dirancang untuk memberikan penutup terhadap kerugian fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba atau kerusakan mesin dengan penyebab memiliki risiko dikecualikan. Mesin merupakan bagian integral dari semua unit manufaktur dan industri yang bergerak dalam produksi barang industri / rumah tangga. Ini mungkin perusahaan industri besar atau usaha kecil dan menengah dan setiap terduga kecelakaan / kerusakan untuk mesin kritis mereka membawa ke macet dampak negatif bagi bisnis dan menyebabkan ketegangan keuangan terhadap perbaikan atau penggantian mesin yang terkena. Asuransi Kerusakan Mesin menawarkan cakupan untuk organisasi Anda terhadap ini tiba-tiba tak terduga kecelakaan / kejadian.
Manfaat Utama
Asuransi Kerusakan Mesin mencakup kerusakan mendadak dan tak terduga yang timbul dari kerusakan mekanik dan listrik dan sarana eksternal disengaja untuk tanaman tertanggung dan mesin. polis asuransi ini sangat berguna untuk melindungi industri manufaktur terhadap biaya berat mengharuskan dalam memperbaiki dari mesin di bawah breakdown, sehingga memastikan kelangsungan bisnis.
Siapa yang bisa mengambil Asuransi?
Pemilik (s) dari mesin
Lessor / penyewa dari mesin
Bersama-sama di mana kepentingan keuangan dapat berdiri selama lebih dari satu pihak seperti bankir pemodal.
Apa yang dijamin dalam Asuransi ini ?
Kebijakan ini mencakup kerusakan fisik disengaja terduga dan tiba-tiba untuk diasuransikan mesin, pabrik dan peralatan sementara di tempat kerja / istirahat sementara yang dibongkar atau dihapus atau re-didirikan, dalam lokasi yang sama.
Hal ini juga mencakup kerugian atau kerusakan karena operasi rusak, penyesuaian, casting, getaran, masuknya benda asing, melonggarkan bagian, pemanasan sendiri, dan gaya sentrifugal
Uang pertanggungan
Nilai pertanggungan diusulkan untuk asuransi harus sama dengan biaya penggantian dari properti diasuransikan dengan properti baru dari jenis yang sama dan kapasitas yang sama. Ini akan terdiri biaya penggantian baru termasuk bea pengiriman dan adat istiadat, jika ada, dan biaya ereksi.
Dasar Kompensasi
Rugi parsial (di mana perbaikan yang layak) – Dalam kasus di mana kerusakan kiriman berasuransi dapat diperbaiki, perusahaan akan membayar biaya menuju pemulihan mesin yang rusak ke keadaan semula dari servis ditambah biaya pembongkaran dan re-ereksi serta biasa barang ke dan dari bengkel, bea masuk dan iuran.
Total Loss – Dalam kasus di mana item diasuransikan hancur dengan perbaikan tidak menjadi layak, perusahaan akan membayar nilai sebenarnya dari item (dengan memotong depresiasi yang tepat dari nilai penggantian item) termasuk biaya untuk pengiriman, ereksi, bea biasa dan biaya untuk pembongkaran setelah menyesuaikan nilai sisa, jika ada.
Apa Pengecualian Polis Asuransi ini ?
Kebijakan tersebut tidak termasuk kerugian atau kerusakan dengan mengikuti bahaya / causes-
Api dan sekutu bahaya
Perang dan Perils Nuklir
percobaan Overload / tes / kondisi operasi normal
Secara bertahap mengembangkan kelemahan, cacat, retak atau patah tulang parsial di bagian apapun tidak memerlukan penghentian segera, meskipun di beberapa perbaikan waktu mendatang atau pembaharuan bagian yang terkena mungkin diperlukan
Kerusakan atau memakai pergi atau keausan setiap bagian dari setiap mesin yang disebabkan oleh atau alami yang dihasilkan dari penggunaan normal atau paparan
kesengajaan / kelalaian Tertanggung
kewajiban kontraktual
cacat yang sudah ada
kerugian konsekuensial atau apapun
Apa saja add-on cover Breakdown Machinery Insurance ?
Eskalasi nilai pertanggungan
pengiriman ekspres
Liburan dan lembur tingkat upah
angkutan udara
Pemilik sekitar properti
kewajiban pihak ketiga
bea cukai tambahan
[ufbl form_id=”2″]
Baca Juga :
- Apakah Asuransi Itu ?
- Apa Pengertian Asuransi ?
- Apakah Tujuan dan Fungsi Asuransi Itu ?
- Apa itu Broker atau Pialang Asuransi ?
- Mengapa membeli Polis Asuransi melalui Broker ?
- Apa keuntungan membeli polis melalui broker ?
- Apa jaminan Layanan Broker Asuransi ?
- Bagaimana Cara Beli Polis ?
- Apa Saya bisa membeli polis langsung ke Asuransi ?
- Apa Saja Syarat dan Kewajiban untuk beli Polis ?
- Apa yang dimaksud dengan klaim asuransi ?
- Berapa lama Klaim Asuransi saya dibayar ?
- Layanan Pelatihan meliputi apa saja ?
- Siapa yang boleh mengikuti Pelatihan Asuransi ?
- Bagaimana mendapatkan Pelatihan Asuransi gratis ?
- Mengapa Pelatihan Asuransi begitu penting untuk Pemegang Polis ?
PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.
Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :
- Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
- Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
- Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.