Loss of License Insurance for Pilot

Loss of License Insurance for Pilot

Loss of License Insurance for Pilot

Loss of License Insurance for Pilots adalah jaminan keuangan untuk pilot komersial / instruktur penerbangan jika secara tiba-tiba karir mereka harus terhenti.

Polis ini tersedia untuk pilot secara individual jika jaminan ini tidak disediakan oleh Perusahaan tempat pilot bekerja Atau, dapat membeli jaminan ini sebagai ‘top up’ tambahan untuk cakupan Polis yang telah ada sebelumnya.
Loss of License Insurance dirancang khusus untuk pilot dan dengan demikian mengatasi banyak keterbatasan Polis Grup tradisional, seperti kesehatan permanen dan asuransi penyakit kritis, yang mungkin menawarkan jaminan yang terbatas dan mengurangi manfaat.

Siapa saja yang bisa menggunakan polis ini ?

Polis ini tersedia untuk semua pilot individu dengan sertifikat medis kelas 1 medis yang saat ini bekerja sebagai pilot komersial.

Pilot melakukan tahun pelatihan dan dikenakan biaya yang cukup mahal untuk mendapatkan lisensi mereka.

Menjadi seorang pilot profesional adalah karir menuntut, dan tunduk pada persyaratan kesehatan seperti ketat.

Kekurangan medis sedikit bisa menyebabkan Izin Anda terhenti tanpa batas, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang bisa melihat Anda dan keluarga Anda menderita kesulitan keuangan.

Loss of License memberikan jaminan keamanan dan ketenangan pikiran dengan membantu untuk meringankan beban keuangan yang disebabkan oleh hilangnya pendapatan.

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *