LIFT ELEVATOS ESCALATOR OVERHEAD CRANE POWER HOIST EXTENSION ENDORSEMENT – PLI
LIFT ELEVATOS ESCALATOR OVERHEAD CRANE POWER HOIST EXTENSION ENDORSEMENT – PLI
Risks : PLI
It is hereby declared and agreed that the policy extends to indemnify the Insured for claims in respect of bodily injury and/or damages to property arising out of the use of lift, elevator, escalator, cranes and hoists.
Provided always :
1. The Company shall not be liable for any bodily injury or loss of or damage to the property occuring outside the premises specified in the policy.
2. The Company shall not be liable for any bodily injury or loss of or damate to property caused by or in connection with or arising from the ownership or possession or use of any lift insofar as such liability is covered by any other insurance.
3. The liability of the Company under this policy and endorsement in respect of any bodily injury or loss of or damage to property shall not in any cause exceed the limit of indemnity specified in this Policy.
Baca Juga :
- Public Liability Insurance
- Professional Liability Insurance
- Automobile Liability
- Comprehensive General Liability
Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
Public Liability adalah bagian dari hukum tort yang berfokus pada kesalahan sipil. Pemohon (pihak yang dirugikan) biasanya menggugat responden (pemilik atau penghuni) di bawah hukum umum berdasarkan kelalaian dan / atau kerusakan. Klaim biasanya berhasil bila dapat ditunjukkan bahwa pemilik / penghuni bertanggung jawab atas cedera, karena itu mereka melanggar tugas mereka perawatan.
Tugas perawatan sangat kompleks, tetapi dalam hal dasar itu adalah standar yang satu akan mengharapkan untuk diperlakukan sementara satu adalah dalam perawatan lain.
Setelah pelanggaran tugas perawatan telah ditetapkan, tindakan dibawa pengadilan hukum umum kemungkinan besar akan berhasil. Berdasarkan cedera dan kerugian dari pemohon pengadilan akan penghargaan paket kompensasi finansial.
Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance
Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga (“the insured’s legal liability to third party….”) akibat kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
Perang, terrorism dan kerusuhan
Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
Product liability termasuk product recall
Completed operation work
Radioactive
Workmen’s compensation dan employers liability
Asbestos
Automobile liability
Aircraft dan watercraft liability
Professional liability
Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Public Liability Insurance:
Jenis pekerjaan (scope of work)
Lokasi risiko
Annual turnover (atau project value jika tertanggung adalah kontraktor)