Land Rig Insurance

Land Rig Insurance

Land Rig Insurance memberikan asuransi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada rig dan dan peralatan pendukung lainnya.

Peralatan yang digunakan untuk mengebor sumur minyak dan sumur ekstraksi gas alam. rig pengeboran bisa mobile equipment dipasang di truk atau trailer, atau lebih lahan permanen atau struktur berbasis kelautan (seperti platform darat atau lepas pantai).

Polis ini dirancang untuk memberikan penggantian kepada tertanggung selama dalam periode asuransi dan berada di lokasi yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan tertanggung.

Risiko yang dijamin :

Polis ini menjamin semua risiko atas properti yang dipertanggungkan yang mengalami kerugian/kerusakan fisik yang secara langsung disebabkan oleh penyebab dari luar, kecuali risiko yang dikecualikan dalam Polis ini.

Property yang di jamin :

  • Onshore oil or gas-well drilling rig,
  • Peralatan khusus
  • Alat-alat, bangunan portabel dan isinya, mesin, bahan, perlengkapan, menara, substructures, pipa bor, pipal collars, dan perlengkapan lainnya yang melekat, baik ketika sedang dirakit atau saat ingin dirakit dan dipasang untuk operasi pengeboran atau dibongkar dan dipisahkan untuk transportasi, pemeliharaan, perbaikan, servis, dan untuk keperluan lain dan termasuk dalam perjalanan

Risiko yang dikecualikan :

  • Ke-ausan dan/atau kerusakan bertahap
  • Kerugian/kerusakan akibat perang, invasi, tindakan musuh asing, perang saudara dan sejenisnya
  • Kerusuhan, huru-hara, tindakan jahat,  penjarahan, terorisme, pergerakan sipil, aksi militer, revolusi dan sejenisnya
  • Radiasi ion dan kontaminasi nuklir
  • Radioaktif beracun, barang-barang yang berbahaya ledak nuklir dan sejenisnya
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian dari Tertanggung untuk menggunakan segala cara yang wajar untuk menyelamatkan properti
  • Kehilangan atau kerusakan peralatan listrik atau perangkat apapun, termasuk kabel, yang timbul dari gangguan listrik
  • Kehilangan atau kerusakan bor, lumpur pengeboran, asam, semen atau bahan kimia
  • Properti dipasang diatas kapal atau barge (kecuali dalam perjalanan dengan menggunakan kapal reguler Ferri)
  • Pencurian dilakukan oleh konspirasi karyawan, penggelapan dan sejenisnya
  • Kerugian yang tidak bisa dijelaskan, hilang misterius, dan sejenisnya
  • Terlambat atau kehilangan keuntungan disebabkan oleh apapun.

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *