Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia – AAUI
Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia – AAUI
Berikut adalah Klausula yang dilampirkan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia AAUI
- Klausula 4.12 Perluasan Jaminan Arus Pendek / Short Circuit Extended Cover
- Klausula 4.13 Perluasan Jaminan Terbakar Sendiri / Self Combustion Extended Cover
- Klausula 4.14 Perluasan Jaminan Asap
- Klausula 4.15 Perluasan Jaminan Petir
- Klausula Akibat tertabrak kendaraan sendiri / Impact by Own Vehicle Clause
- Klausula Bagian Luar Bangunan / Outbuilding Clause
- Klausula Bank / Bankers Clause
- Klausula Barang selama berada dalam kendaraan / Vehicle Load Clause
- Klausula Barang-barang milik pribadi pegawai / Employees Personal Effect
- Klausula Biaya pemasangan Kembali / Cost of Re-erection
- Klausula Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan/Architects, Surveyors and Engineer Expenses
- Klausula Data Computers / Computer Records Clause
- Klausula Deklarasi Stock Barang / Stock Declaration Clause
- Klausula Harga jual / Selling Price Clause
- Klausula Harta Benda Sewa Beli / Leased Property Clause
- Klausula Hilangnya Barang yang Rusak / Loss of Damaged Goods Clause
- Klausula Isi lainnya dalam bangunan / All Other Contents
- Klausula Kebocoran Pipa Pemadam Otomatis / Springkler Leakage Clause
- Klausula Kepentingan Bersama / General Interest Clause
- Klausula Kepentingan Pihak yang berwenang / Lessors Interest Clause
- Klausula kewajiban tertanggung (Warranty) tentang penyimpanan Barang / Storage Warranty
- Klausula Merek dan Label / Brand and Label Clause
- Klausula Otoritas Publik / Public Authorities Clause
- Klausula Pejabat Sipil / Civil Authorities Clause
- Klausula Pekerja / Workmen Clause
- Klausula Pemadam Kebakaran / Fire birgades Charges
- Klausula Pemindahan Barang Antar Lokasi yang dipertanggungkan / Internal Removal Clause
- Klausula Pemindahan Sementara / Temporary Removal Clause
- Klausula Pemulihan Nilai / Reinstatement Value Clause
- Klausula Penamaan Harta Benda yang dipertanggungkan / Designation Clause
- Klausula Perbaikan oleh Penyewa / tenants improvement Clause
- Klausula perlengkapan di luar bangunan / Awnings blinds signs or other fittings of everytype description clause
- Klausula Perlengkapan Penunjang / Services Clause
- Klausula Perubahan / Alterations Clause
- Klausula Perubahan dan perbaikan Kecil / Minor Alterations and Repairs Clause
- Klausula Risiko tidak beroperasi / Silent Risks Clause
- Klausula Tambahan modal / Capital Addition Clause
Dalam pemanfaatanya atas klausula tersebut diatas, tentunya akan disesuaikan dengan karakteristik jenis Lokasi pertanggungan, penggunaannya serta jenis bisnis yang dimiliki oleh calon tertanggung.