Asuransi Kebakaran, Fire Insurance

Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia – AAUI

Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia – AAUI

Berikut adalah Klausula yang dilampirkan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia AAUI

  1. Klausula 4.12 Perluasan Jaminan Arus Pendek / Short Circuit Extended Cover
  2. Klausula 4.13 Perluasan Jaminan Terbakar Sendiri / Self Combustion Extended Cover
  3. Klausula 4.14 Perluasan Jaminan Asap
  4. Klausula 4.15 Perluasan Jaminan Petir
  5. Klausula Akibat tertabrak kendaraan sendiri / Impact by Own Vehicle Clause
  6. Klausula Bagian Luar Bangunan / Outbuilding Clause
  7. Klausula Bank / Bankers Clause
  8. Klausula Barang selama berada dalam kendaraan / Vehicle Load Clause
  9. Klausula Barang-barang milik pribadi pegawai / Employees Personal Effect
  10. Klausula Biaya pemasangan Kembali / Cost of Re-erection
  11. Klausula Biaya-biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan/Architects, Surveyors and Engineer Expenses
  12. Klausula Data Computers / Computer Records Clause
  13. Klausula Deklarasi Stock Barang / Stock Declaration Clause
  14. Klausula Harga jual / Selling Price Clause
  15. Klausula Harta Benda Sewa Beli / Leased Property Clause
  16. Klausula Hilangnya Barang yang Rusak / Loss of Damaged Goods Clause
  17. Klausula Isi lainnya dalam bangunan / All Other Contents
  18. Klausula Kebocoran Pipa Pemadam Otomatis / Springkler Leakage Clause
  19. Klausula Kepentingan Bersama / General Interest Clause
  20. Klausula Kepentingan Pihak yang berwenang / Lessors Interest Clause
  21. Klausula kewajiban tertanggung (Warranty) tentang penyimpanan Barang / Storage Warranty
  22. Klausula Merek dan Label / Brand and Label Clause
  23. Klausula Otoritas Publik / Public Authorities Clause
  24. Klausula Pejabat Sipil / Civil Authorities Clause
  25. Klausula Pekerja / Workmen Clause
  26. Klausula Pemadam Kebakaran / Fire birgades Charges
  27. Klausula Pemindahan Barang Antar Lokasi yang dipertanggungkan / Internal Removal Clause
  28. Klausula Pemindahan Sementara / Temporary Removal Clause
  29. Klausula Pemulihan Nilai / Reinstatement Value Clause
  30. Klausula Penamaan Harta Benda yang dipertanggungkan / Designation Clause
  31. Klausula Perbaikan oleh Penyewa / tenants improvement Clause
  32. Klausula perlengkapan di luar bangunan / Awnings blinds signs or other fittings of everytype description clause
  33. Klausula Perlengkapan Penunjang / Services Clause
  34. Klausula Perubahan / Alterations Clause
  35. Klausula Perubahan dan perbaikan Kecil / Minor Alterations and Repairs Clause
  36. Klausula Risiko tidak beroperasi / Silent Risks Clause
  37. Klausula Tambahan modal / Capital Addition Clause

Dalam pemanfaatanya atas klausula tersebut diatas, tentunya akan disesuaikan dengan karakteristik jenis Lokasi pertanggungan, penggunaannya serta jenis bisnis yang dimiliki oleh calon tertanggung.