Klaim Asuransi Kendaraan

Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan

Klaim Asuransi Kendaraan kepada Perusahaan Asuransi memiliki syarat yangg harus dilakukan oleh Pemegang Polis, salah satunya adalah memberikan Sejumlah Dokumen Pendukung klaim untuk membuktikan musibah yang dialaminya, tentang kepentingannya, serta menghitung nilai dasar ganti rugi yang sesuai dengan kondisi polis yang dimilikinya.

Dalam hal syarat pemberian Dokumen Pendukung Klaim Asuransi kendaraan, tertanggung wajib mengetahui dokumen apa saja yang diwajibkan didalam ketentuan polis Asuransi Kendaraan yaitu seperti tertera dibawah ini :

Baca juga :

Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

Klaim Asuransi Kendaraan
Klaim Asuransi Kendaraan

Dalam hal Kerugian Sebagian

  1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Fotocopy :
    2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
    2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Dalam hal Kerugian Total

  1.  Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
  2. Dokumen asli :
    1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
    2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
    3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
    4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
    5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
    6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
  3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Berlaku untuk Kerugian Sebagian ataupun Kerugian Total, Dokumen Pendukung Klaim Asuransi Kendaraan yang wajib dipenuhi :

  1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
  2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
  4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Untuk lebih mudah melakukan proses Klaim Asuransi Kendaraan, sebaiknya Tertanggung dalam membeli polis, dilakukan melalui Caraka Mulia, agar semua penjelasan bisa didapatkan dan bimbingan serta fasilitas bantuan pendampingan pegurusan klaim asuransi kendaraan bisa diterima oleh tertanggung.