Kewajiban ini tidak dipenuhi Hak Klaim Asuransi Kendaraan Gugur
Kewajiban ini tidak dipenuhi Hak Klaim Asuransi Kendaraan Gugur
Tahukah anda, ada syarat kewajiban pemegang polis yang harus dipatuhi dalam membeli polis Asuransi Kendaraan.
Kewajiban itu adalah “Kewajiban Mengungkapkan Fakta dengan Benar, seperti yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Pasal 6 sbb :
PASAL 6
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA1. Tertanggung wajib :
1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
Baca Juga :
- Mengenal Lebih rinci tentang Asuransi Kendaraan
- 7 Tips Memilih Asuransi Kendaraan terbaik
- Tarif Premi Asuransi Kendaraan
- Tarif Premi Asuransi Kendaraan untuk Risiko Banjir
- Pahami Definisi Istilah dalam Asuransi Kendaraan
Oleh karenanya penting bagi anda untuk mengetahui apa saja Fakta Material yang perlu diungkapkan saat pertama kali pengajuan permohonan polis Asuransi kendaraan. Karena Kewajiban ini tidak dipenuhi Hak Klaim Asuransi Kendaraan Gugur
Apa itu Fakta Material ? yuk kita baca definisinya :
“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak)
Contoh-contohnya apa saja ?
Baca Juga :
- Apa yang dimaksud dengan Constructive Total Loss
- Apa yang dimaksud dengan Sister Car Clause
- Apa yang dimaksud dengan knock for knock agreement
- Kenali Pengecualian dalam Polis Asuransi Kendaraan
Fakta yang wajib disampaikan :
o Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan
o Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal
o Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal
o Loss History
o Penolakan atau dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya
o Fakta sehubungan dengan hak subrogasi
o Adanya polis lain yang sudah dimiliki
o Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap
Fakta yang tidak perlu disampaikan (boleh disampaikan atau boleh tidak)
o Hukum
o Meringankan resiko
o Sudah diketahui penanggung
o Yg dijamin dalam suatu warranty
o Tidak diteahui tertanggung
o Yg sudah dilihat surveyor
Dengan demikian, Kewajiban Mengungkapkan Fakta Material, adalah Kewajiban ini tidak dipenuhi Hak Klaim Asuransi Kendaraan Gugur.