Ketahui Risiko yang dihadapi Jenis Usaha Bidang Logistik

Ketahui Risiko yang dihadapi Jenis Usaha Bidang Logistik

Ketahui Risiko yang dihadapi Jenis Usaha Bidang Logistik

Sahabat Caraka,

Bagi anda yang berkecimpung didalam industri Angkutan dan Logistik, anda perlu memahami risiko yang mungkin akan menjadi beban anda dalam melakukan aktivitas dan operasional usaha anda.

Melalui analisa risiko yang tepat, membuat anda mudah dlaam melakukan penjadwalan transfer risiko-risiko tersebut ke dalam polis asuransi yang benar-benar dibutuhkan dan tidak dibutuhkan.


Update Berita


Ketahui Risiko yang dihadapi Jenis Usaha Bidang Logistik

Secara Umum, sebuah Usaha pastinya menghadapi risiko generik, seperti Terhadap Aset Perusahaan, termasuk karyawan, misalnya Risiko terhadap Aset Bangunan kantor dan gudang, peralatan kantor, kendaraan kantor, armada angkutan, kapal, Alat Berat seperti Forklift dan sejenisnya dan lainnya. termasuk kewajiban perusahaan terhadap karyawan, yaitu risiko kecelakaan dan sakit, semua ini bisa di transfer kepada jaminan asuransi seperti Property All Risks, Asuransi Kendaraan, Asuransi Alat Berat, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan diri, BPJS TK dan BPJS Kesehatan.

Secara spesifik terkait dengan operasional keuangan, anda juga akan menghadapi kehilangan keuangan seperti uang di brandkas, uang dalam perjalanan, bai yang dicuri oleh pihak ketiga/orang lain, maupun oleh perilaku tindak kecurangan dari karyawan anda, dan risiko ini bisa di trasnfer kepada Polis Money insurance, Fidelity guarantee Insurance dan sejenisnya.

Secara operasional jalur industri yang terkait dengan Logistik, Warehousemen serta mungkin Forwarding, anda aan mengalami risiko seperti :

  1. Tuntutan ganti rugi dari nasabah atas barang yang tersimpan digudang atau cargo yang berada dalam kontrolnya untuk dikirimkan yang kerusakan tersebut disebabkan oleh bahaya yang terjadi selama dalam perjalanan atau kecelakaan (Tanpa adanya faktor kelalaian dari karyawan Anda), untuk jenis ini, anda bisa menggunakan asuransi Marine Cargo, dan Asuransi Property All risks untuk barang yang dibawah kendali anda (under care, custody and control anda)
  2. Tuntutan Ganti Rugi Subrogasi dari perusahaan Asuransi seandainya nasabah anda memiliki polis asuransi angkutan dan setelah diselidiki lebih lanjut kerugian tersebut mengandung unsur kelalaian dari petugas anda, sehingga hak tuntutan gantirugi yang awalnya dari nasabah angkutan anda, namun karena asuransi telah membayarkan ganti rugi, maka hak tuntutnya akan berpindah ke perusahaan asuransi tersebut, kemudian perusahaan asuransi ini akan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada anda.
  3. Tuntutan ganti rugi dari pihak umum atau pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan operasional anda, bisa dari aktivitas loading unloading forklift, aktivitas digudang, atau aktivitas armada angkutan anda saat dalam perjalanan bukan hanya terhadap barang cargo yang dititipkan, tapi terhadap cidera badan atau kerusakan kerugian pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas ini, yang memiliki unsur kelalaian, sehingga anda memiliki tanggung jawab hukum atas kejadian musibah tersebut.
  4. Khusus untuk Butir 2 an 3, anda sebenarnya bisa memiliki polis Liability, yaitu comprehensive general Liability yang diperluas dengan Bailee, warehousemen, Automobile Liabliy and Forwarder Liability Insurance .

penjelasan lebih terperinci atas kondisi risiko tersebut, bisa dimintakan kepada kami, demi memahami dengan jelas risiko yang anda hadapi.

Bagi sahabat Caraka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai produk asuransi atau membutuhkan konsultasi,  Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/