Kesempurnaan Keahlian Teknik Asuransi Memberikan Dukungan Kualitas Layanan

The Excellence of Expertise, Keunggulan keahlian teknik yang kami miliki, memberikan dukungan penuh bagi kualitas layanan.

 


Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2014 terkait dengan Kewajiban Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia memiliki Tenaga Ahli yang berbunyi sbb :

BAB IV

PERIZINAN USAHA

Pasal 8

  • Setiap Pihak yang melakukan Usaha Perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi persyaratan mengenai:
  1. anggaran dasar;
  2. susunan organisasi;
  3. modal disetor;
  4. Dana Jaminan;
  5. kepemilikan;
  6. kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali;
  7. kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan auditor internal;
  8. tenaga ahli;
  9. kelayakan rencana kerja;
  10. kelayakan sistem manajemen risiko;
  11. produk yang akan dipasarkan;
  12. perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
  13. infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  14. konfirmasi dan otoritas pengawas di negara anal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
  15. hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
  • Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *