Kerugian Usaha Terhenti Karena Pandemic Corona

Kerugian Usaha Terhenti Karena Pandemic Corona

Kerugian Usaha Terhenti Karena Pandemic Corona

Sahabat Caraka,

Beberapa hari terakhir, banyak sekali pertanyaan yang diterima terkait dengan Kerugian Usaha yang disebabkan oleh terhentinya aktivitas usaha karena adanya pembatasan kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19.

Seperti yang kita hadapi bersama, Penyebaran Virus Corona yang mulai menyebar sejak akhir 2019 lalu, dan secara aktif masif mewabah hampir diseluruh belahan dunia. Situasi ini menyebabkan hampir seluruh negara yang terinfeksi penyebaran virus ini melakukan Lock-Down, atau pembatasan wilayah dengan skala cukup besar, termasuk pembatasan kegiatan Usaha. 


Update Berita


Kerugian Usaha Terhenti Karena Pandemic Corona

Terhentinya aktivitas bisnis dan pembatasan wilayah diseluruh dunia, memberikan dampak yang luar biasa bagi aktivitas ekonomi dan industri. Tidak terkecuali di Indonesia, banyak perusahan dan usaha besar sampai skala kecil lumpuh, dan mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, yaitu tidak ada pendapatan, akan tetapi biaya yang harus dikeluarkan tetap harus atau wajib dibayarkan. 

Dari sinilah akhirnya beragam pertanyaan muncul, apakah Kerugian Keuangan karena terhentinya usaha ini bisa dijamin dalam Polis “Business Interruption Insurance” ?  Informasi lebih lanjut terkait Jenis Polis ini, bisa dibaca pada artikel berikut : http://carakamulia.com/business-interruption-insurance/ 

Untuk mengetahui apakah ini bisa dijamin, mari kita lihat bagian wording awal pada Polis Standar Munich Re terkait dengan Jaminan Section II – Business Interruption pada Polis Property All Risks yang berbunyi sbb :

The Insurers agree that if during the period of  insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.

Dari wording tersebut diatas, bisa dilihat pada kata yang bercetak tebal bahwa, Jaminan Business Interruption menjamin sejumlah kerugian yang dialami yang terjadi atas kerugian kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Bagian 1 – Material Damage.  Artinya syarat jaminan polis ini adalah kerugian keuangan yang dialami harus merupakan kerugian yang muncul dari adanya : kerusakan material, dan kerusakan material tersebut disebabkan oleh risiko yang dijamin pada bagian 1.

Saat ini, industri Asuransi hampir di seluruh dunia, issue terkait ini juga menjadi perbincangan hangat dan sebagian besar underwriting dunia, memang merujuk kepada ketentuan polis form Standar masing-masing, yang umumnya sama seperti penjelasan diatas.

  Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/