Kerugian Pendapatan dikecualikan Asuransi Kendaraan
Kerugian Pendapatan dikecualikan Asuransi Kendaraan
Pada sebuah kasus klaim Asuransi Kendaraan, didapati sebuah permasalahan sebagai berikut :
Seorang Karyawan yang sedang mengendarai Kendaraannya di jalur kiri sebuah jalan raya, terkejut saat ada seekor kucing menyeberang tiba tiba, dan ia membanting setir kendaraannya ke arah kanan secara tiba tiba namun disebelah kanannya melaju sebuah Taksi sehingga Mobil Karyawan ini menabrak mobil taksi disebelah kanannya. Kondisi kedua mobil rusak, dan sang supir taksi menuntut ganti rugi kepada karyawan tsb. Mereka kemudian pergi ke Bengkel Terdekat/Rekanan, dan setelah berdebat panang dan sangat serius, kendaraan taksi tersebut diperbaiki di bengkel itu, dan diperkirakan baru akan selesai 10 hari kemudian. Sang Sopir taksi merasa keberatan, karena ia kehilangan pendapatannya selama kendaraan sedang diperbaiki dibengkel, oleh karena itu, ia menuntut ganti rugi, selain memperbaiki kendaraan, ia meminta ganti rugi pendapatan selama 10 hari. Akankah klaim Tuntutan Gantirugi atas kehilangan pendapatan tersebut dijamin dalam polis asuransi ?
Update Berita
- OJK Beri Izin Usaha PT Rahmat Pialang Asuransi August 19, 2018
- OJK DAN INDUSTRI JASA KEUANGAN BANTU KORBAN BENCANA LOMBOK August 14, 2018
- Jaminan Gempa Bumi pada aset dalam Pembangunan August 12, 2018
- Jaminan Gempa Bumi pada Asuransi Kendaraan Bermotor August 12, 2018
- Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan August 12, 2018
- Wisata Kebun Teh Terdekat dari Jakarta August 11, 2018
- Crumple Zone Disain Kendaraan Bermotor Baru August 11, 2018
Kerugian Pendapatan dikecualikan Asuransi Kendaraan
Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor AAUI, dijelaskan sbb :
PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGAPenanggung memberikan ganti rugi atas :
1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1. kerusakan atas harta benda;
1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian;
maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Bab II Pengecualian Pasal 3 Butir 7, tertera sbb :
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
Dengan demikian Kerugian Pendapatan dikecualikan Asuransi Kendaraan atau tidak dijamin dalam polis asuransi kendaraan