Kepuasan Nasabah menjadi Target Utama Kami
Customers’ Satisfaction, Kepuasan Nasabah, merupakan Target Utama kami dalam memberikan pelayanan kepengurusan asuransi dan klaim asuransi
UU No. 40 Tahun 2014 mendefinisikan Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.
Secara lebih rinci tugas pialang adalah:
- Mewakili kepentingan Tertanggung/ client terkait kepentingan asuransi.http://carakamulia.com/layanan/pelatihan-asuransi/
- Mengidentifikasi kebutuhan asuransi tertanggung serta membuat “term & condition” polis asuransi sesuai kebutuhan (Program Risk Management)
- Memilih dan mengusulkan perusahaan asuransi untuk penempatan risiko.
- Menempatkan risiko, memonitior penerbitan polis, memeriksa kebenaran isi polis dan administrasi polis.
- Memberikan Sosialisasi isi polis, konsultasi perasuransian dan tuntunan selama periode polis berjalan.
- Menangani penyelesaian klaim agar dapat selesai dalam waktu dan jumlah ganti rugi yang wajar.
- Memberikan “training”, pelatihan, workshop, “updated” perkembangan perasuransian dll sesuai dengan kebutuhan
LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum : UU RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pada intinya : Mengatur segala aspek yang terkait dengan perasuransian serta membagi bidang usaha perasuransian sbb:
Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi Syariah
Perusahaan Reasuransi
Perusahaan Reasuransi Syariah
Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Profesi Penyedia Jasa
Konsultan Aktuaria
Akuntan Publik
Penilai
Profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)