Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok

Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok

Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok

Gempa Lombok yang terjadi pada Minggu Malam 5 Agustus 2018, memberikan efek getaran bagi daerah sekitarnya, dan tidak terkecuali Bali. Seperti dilansir oleh  Media Kumparan khususnya di Mal Bali Galeria banyak kendaraan Mobil dan Motor Rusak akibat terkena reruntuhan bangunan Mall yang rusak akibat Gempa

berikut Video dari Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/video-kendaraan-rusak-di-bali-akibat-gempa-lombok-1533295225512258007 :


Update Berita


Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok

Lalu bagaimana dengan kerugian ini ?

Bagi para pemilik kendaraan sudah semestinya kendaraan anda dilindungi oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Jaminan Gempa, apalagi untuk daerah-daerah yang berpotensi Tsunami.

Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor sendiri, belum menjamin kerusakan atau kerugian atau kehilangan kendaraan yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta Tsunami, dan untuk mendapatkannya, anda perlu menambahkan jaminan tambahan Gempa Bumi dengan tambahan Premi.

Polis Asuransi Kendaraan Bermotor anda dapat di lengkapi klausula berikut :

KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk setiap kejadian.

Kl. KBM – 11

Untuk Jaminan tambahan ini, tertanggung akan dikenakan premi sesuai dengan daftar tarif yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang dibagi klasifikasi sesuai wilayah Zona Gempa, serta Untuk 2 jenis Risiko Pertanggungan (Komprehensive atau TLO).

Untuk Lebih jelasnya, silahkan Cek Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor untuk Jenis Penambahan Jaminan Risiko Gempa dengan KLIK BACA SELANJUTNYA