Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok
Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok
Gempa Lombok yang terjadi pada Minggu Malam 5 Agustus 2018, memberikan efek getaran bagi daerah sekitarnya, dan tidak terkecuali Bali. Seperti dilansir oleh Media Kumparan khususnya di Mal Bali Galeria banyak kendaraan Mobil dan Motor Rusak akibat terkena reruntuhan bangunan Mall yang rusak akibat Gempa
berikut Video dari Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/video-kendaraan-rusak-di-bali-akibat-gempa-lombok-1533295225512258007 :
Update Berita
- Antisipasi Sebelum Saat dan Sesudah Terjadi Gempa Bumi August 6, 2018
- Ragam Wisata Kota Tangerang August 5, 2018
- OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki August 3, 2018
- OJK Tetapkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Maju Anugerah Proteksi August 3, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Siar Perdana Asuransi karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi August 3, 2018
- OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Gelora Karya Jasatama August 3, 2018
- Asuransi Apa Saja yang diperlukan Asian Games 2018 August 2, 2018
Kendaraan di Bali Rusak terkena efek Gempa di Lombok
Lalu bagaimana dengan kerugian ini ?
Bagi para pemilik kendaraan sudah semestinya kendaraan anda dilindungi oleh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Jaminan Gempa, apalagi untuk daerah-daerah yang berpotensi Tsunami.
Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor sendiri, belum menjamin kerusakan atau kerugian atau kehilangan kendaraan yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta Tsunami, dan untuk mendapatkannya, anda perlu menambahkan jaminan tambahan Gempa Bumi dengan tambahan Premi.
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor anda dapat di lengkapi klausula berikut :
KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.
Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk setiap kejadian.
Kl. KBM – 11
Untuk Jaminan tambahan ini, tertanggung akan dikenakan premi sesuai dengan daftar tarif yang telah ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang dibagi klasifikasi sesuai wilayah Zona Gempa, serta Untuk 2 jenis Risiko Pertanggungan (Komprehensive atau TLO).
Untuk Lebih jelasnya, silahkan Cek Tarif Asuransi Kendaraan Bermotor untuk Jenis Penambahan Jaminan Risiko Gempa dengan KLIK BACA SELANJUTNYA