Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda

Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda

Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda

Memiliki Polis Asuransi kendaraan adalah salah satu bentuk pengalihan risiko kerugian atas kendaraan yang kita miliki. Baik risiko kerugian atas kerusakan atau kehilangan unit kendaraan, risiko dari adanya kemungkinan tuntutan pihak ketiga atas penggunaan kendaraan yang kita miliki jika menyebabkan kerugian atau cidera badan pihak lain, serta perlindungan atas risiko kecelakaan diri baik bagi penumpang dan pengemudi.

Penyebab terjadinya risiko kerugian atau kehilangan juga bermacam-macam, baik karena tabrakan atau benturan, atau kecelakaan yang sifatnya tidak terduga dan tiba-tiba, atau dicuri baik sebagian atau total, pengrusakan yang dilakukan orang jahat, bencana alam seperti gempa, tsunami dan banjir, longsor, kerusuhan, huru-hara dan terorisme dan lainnya masih banyak lagi. Namun demikian, baik jenis jaminan polis asuransi kendaraan dengan type TLO (kerugian Total Saja) atau kerugian Sebagian dan Total atau Constructive Total Loss, tertanggung aau pemegang polis Asuransi kendaraan wajib kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda.

Oleh sebab itu, Team Caraka Mulia, menghimbau bagi seluruh pemegang polis Asuransi kendaraan sebaiknya Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda dan rinciannya adalah merujuk kepada Ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) yang berbunyi sebagai berikut :


Baca Juga :


Pada Bab II tentang pengecualian

Pasal 3 ditetapkan bahwa :

Polis Asuransi Kendaraan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :

  • kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa; melakukan tindak kejahatan; penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  • penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  • perbuatan jahat yang dilakukan oleh : Tertanggung sendiri; suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung  merupakan badan hukum;
  • kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Polis Asuransi Kendaraan juga tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  • barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
  • zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor;

kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;


Baca Juga :


Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda

Polis Asuransi Kendaraan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  • kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
  • gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
  • reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan

Catatan : Khusus untuk Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, terorisme dan Sabotase, Gempa Bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tananh longsor dapat diperluas dengan premi tambahan.

Polis Asuransi Kendaran tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  • disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
  • pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
  • dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
  • memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Baca Juga :


Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda

Polis Asuransi Kendaraan tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :

  • perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
  • ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
  • kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
  • bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

Polis Asuransi Kendaraan tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :

  • kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
  • kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

Polis Asuransi Kendaraan tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Demikian pengecualian yang ditetapkan pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia untuk Kenali hal-hal yang tidak dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan anda, informasi lebih lanjut silahkan hubungi team Caraka Mulia