Kelalaian Dalam Mengelola Barang pada Asuransi Angkutan
Kelalaian Dalam Mengelola Barang pada Asuransi Angkutan
Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan,freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.
Khusus untuk Jasa Pengangkutan Barang untuk para nasabahnya, pastinya perusahaan Freight Forwader memiliki resiko terhadap barang yang dititipkan nasabah kepadanya, untuk diangkut dan dikirim sesuai dengan perintah si pemilik barang.
Sering kali terjadi, perusahaan ini menerima tuntutan ganti rugi dari nasabahnya jika barang tersebut rusak, hilang atau apa saja yang membuat pihak pemilik barang mengalami kerugian. Itulah sebabnya, Sebuah Perusahaan Freight Forwarder perlu memberikan perlindungan terhadap barang yang diangkutnya untuk selamat sampai tujuan, atau jika terjadi sesuatu terhadap barang yang dititipkan kepadanya, perusahaan memiliki kemampuan untuk membayar gantirugi yang dituntutkan kepada perusahaan freight forwarder ini.
Update Berita
- 2 Hal Penting Asuransi Kendaraan menolak kerusakan karena banjir November 13, 2019
- Kasus Klaim Asuransi Kebakaran ditolak karena Perbuatan Jahat November 13, 2019
- Waspada Banjir Perluas Polis Asuransi Harta Benda dengan klausula ini November 13, 2019
- Selamat Maulid Nabi SAW 1441 H November 10, 2019
- MR-211 Cover of Nuclear Fuel Elements October 31, 2019
- MR-209 Exclusion of Loss or Damage to Crops Forests and Cultures October 31, 2019
- MR-208 Warranty Concerning Underground Cables and Pipes October 31, 2019
Kelalaian Dalam Mengelola Barang pada Asuransi Angkutan
Terjadinya kerugian, tentunya bisa disebabkan apa saja baik yang datang dari luar Jasa Perusahaan, Bencana Alam, atau unsur kelalaian dari petugas operasional di lapangan.
Salah satu contoh adalah Sebuah barang akan diangkut dari Amerika, namun saat dilakukan penempelan label pada cargo, terjadi kekeliruan menempelnya, ke barang yang salah, sehingga barang tersebut dikirim ke negara lain, dan akhirnya sulit ditelusuri.
Perusahaan Forwarder tersebut pasti mendapatkan keluhan sampai dengan tuntutan ganti rugi dari pemilik barang, dan ini akan menjadi beban bagi perusahaan forwarder.
Apakah kejadian-kejadian ini bisa dijamin dalam polis Asuransi Angkutan atau Marine Cargo Insurance ?
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/