Kecelakaan Mobil Karena Pakai Ponsel

Kecelakaan Mobil Karena Pakai Ponsel

Kecelakaan Mobil Karena Pakai Ponsel

Kecelakaan lalu lintas, memiliki banyak ragam penyebab kejadiannya. Kalau dalam Istilah Asuransi pada setiap klaim asuransi akan diberlakukan penelitian terkait dengan Proksima Kausa (atau trendnya disebut : Proximate Cause).

Apa sih Proximate Cause ?

kalau dari Wikipedia, penjelasannya adalah sbb :

In the law, a proximate cause is an event sufficiently related to an injury that the courts deem the event to be the cause of that injury. There are two types of causation in the law: cause-in-fact, and proximate (or legal) cause. Cause-in-fact is determined by the “but for” test: But for the action, the result would not have happened.[1] For example, but for running the red light, the collision would not have occurred. The action is a necessary condition, but may not be a sufficient condition, for the resulting injury. For an act to cause a harm, both tests must be met; proximate cause is a legal limitation on cause-in-fact.

Proxima kausa sendiri, merupakan salah satu prinsip didalam Asuransi, dengan urutan sbb :

  • Insurable Interest
  • Utmost good Faith
  • Proximate Cause
  • Indemnity
  • Subrogation
  • Contribution

Sampai saat ini, dalam hal penyelesaian klaim asuransi kendaraan memang masih banyak yang pada umumnya menitik beratkan kepada kejadian benturan itu sendiri dibandingkan mencari penyebab aktifnya.


Update Berita


Kecelakaan Mobil Karena Pakai Ponsel

Jika pada akhirnya Proses Klaim Asuransi Kendaraan akan menitik beratkan kepada investigasi terhadap proxima kausa dan mendapati beberapa klaim Asuransi Kecelakaan Kendaraan bermotor itu terjadi karena sebab penggunaan Ponsel, bisa jadi klaim asuransinya nanti menjadi tidak diganti.

Kenapa demikian ? Karena Penggunaan Ponsel oleh Pengemudi Kendaraan saat ia berkendara, merupakan pelanggaran hukum. Dimana letak Pasalnya ? Yuk kita lihat.

Larangan penggunaan HP saat mengemudi, secara secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan ponsel) bisa terkena :

Pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Sementara didalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia disebutkan bahwa :

Bab II Pengecualian Pasal 3 Butir

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

lebih lanjut juga, dalam ketentuan Prinsip Dasar Asuransi, pada bagian Insurable Interest, karakter dari Insurable Interest adalah :

  • Homogeneous Exposure
  • Financial Judgemen
  • Pure Risk / Fundamental Risk
  • Furtoitus
  • Not against the law
  • Insurable Interest

Namun demikian terlepas dari Semua proses yang akan dijalani yang terpenting adalah kesadaran bahwa menggunakan ponsel saat berkendara memiliki risiko bagi pengendara dan penumpang didalamnya, minimal kena tilang polisi, kedua klaim asuransi bisa saja tidak diganti (meskipun ini terkait dengan kebijakan masing masing perusahaan asuransi), dan yang terbesar risikonya adalah kita mengalami kecelakaan fatal.

Jika Kecelakaan Mobil Karena Pakai Ponsel tidak diganti asuransi atau menyalahi aturan, lalu bagaimana dengan menggunakan Ponsel untuk GPS? KLIK BACA SELANJUTNYA