Kebakaran dan Gempa bumi adalah Bahaya Utama
Kebakaran dan Gempa bumi adalah Bahaya Utama
Kebakaran dan Gempa Bumi merupakan Bahaya Utama yang akan menimbulkan tingkat kerusakan yang sangat besar.
Update Berita
- 3 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun bisa klaim Asuransi jika July 18, 2019
- MR-008 Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones July 14, 2019
- MR-007 Extra Charges for Airfreight July 14, 2019
- MR-006 Cover for Extra Charges for Overtime July 12, 2019
- MR-005 Special Conditions Concerning the Construction and or erection time schedule July 12, 2019
- MR-004 Extended Maintenance Cover Asuransi Proyek July 12, 2019
- MR-003 Maintenance Visit Cover Asuransi Kontraktor July 12, 2019
Kebakaran dan Gempa bumi adalah Bahaya Utama
Kebakaran sendiri, yang umumnya timbul karena efek Hubungan arus pendek, kompor meleduk, percikan api karena panasnya alat charger handphone yang ditinggal dalam keadaan tersambung dengan stop kontak listrik, setidaknya itu dari kejadian yang paling sering dalam lokasi perumahan dan perkantoran, selain itu, ada juga karena bahan persediaan yang menimbulkan panas dan menjadi percikan api, penyimpanan bahan bakar untuk keperluan produksi pada pabrik, housekeeping yang buruk pada pabrik atau aturan dialarang merokok yang tidak dipatuhi, bahan kimia dari obyek pertanggungan pabrik kimia dan yang mengandung kimia dan semacamnya. telah sejak lama diketahui dan disadari sebagai Bahaya Utama setelah Gempa bumi
Selain dari Api tersebut diatas, Api sendiri telah dikenali sebagai bahaya utama yang mengikuti kejadian Gempa Bumi. Pastinya Gempa bumi tersebut akan juga melahirkan kebakaran dari guncangan yang muncul, korleting kabel listrik, yang akhirnya melahirkan atau menjadi sumber api yang menyebabkan kebakaran.
Oleh sebab itu, kita semua wajib menyadari pentingnya memliki Polis Asuransi (minimal) Polis Asuransi Kebakaran dan juga gempa bumi, karena dengan polis Asuransi tersebut, kita mampu melakukan perbaikan kembali atas aset yang kita miliki, aapakah itu rumah, kantor, toko, gudang, pabrik, showroom dan berikut isinya jika terjadi sesuatu terhadap aset yang kita miliki melalui ganti rugi klaim asuransi.
Mengapa sebaginya Polis Asuransi kebakaran atau Polis Asuransi Harta Benda (Property All Risks) dilengkapi oleh Polis Asuransi Gempa Bumi ?
Karena kerusakan aset kita karena kebakaran yang munculnya api adalah karena peristiwa gempa bumi, letusan gunung berapi, dijamin didalam polis Gempa Bumi.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/