Jika Nilai Kendaraan Polis lebih rendah dari Harga Pasar
Jika Nilai Kendaraan Polis lebih rendah dari Harga Pasar
Seringkali terjadi pada proses ganti rugi klaim, adanya perselisihan Nilai ganti rugi yang ditetapkan. Penting bagi petugas pemasar asuransi untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara menentukan nilai pertanggungan Asuransi untuk unit kendaraan yang di asuransi kan, seandainya terjadi klaim nanti agar tidak terjadi dispute / perselisihan klaim dikemudian hari.
Didalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan bermotor indonesia dinyatakan dalam :
Pasal 17 Pertanggungan di Bawah Harga
Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
Dari ayat pasal tersebut diatas, bisa diartikan bahwa Jika Nilai Kendaraan Polis lebih rendah dari Harga Pasar, maka tertanggung (pemilik polis) akan menanggung beban sendiri untuk nilai selisih penggantian klaimnya.
Lalu kenapa ada selisih ?
Baca Juga :
- Mengenal Lebih rinci tentang Asuransi Kendaraan
- 7 Tips Memilih Asuransi Kendaraan terbaik
- Tarif Premi Asuransi Kendaraan
- Tarif Premi Asuransi Kendaraan untuk Risiko Banjir
- Pahami Definisi Istilah dalam Asuransi Kendaraan
Karena Dalam hal Nilai Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar, dianggap sebagai “Under Insurance” (=pertanggungan dibawah harga), ini akan memberikan dampak, bahwa jika terjadi klaim ganti rugi, maka perhitungan klaim ganti rugi akan dilakukan secara Rata-rata / Average, dengan Formulasi sbb :
[Harga Pertanggungan : Harga Pasar atau sebenarnya] x Nilai Klaim yang telah diajukan
pastinya hasil perhitungan nilai ganti rugi akan lebih kecil dibanding Nilai Klaim sebenarnya, maka selisih tersebut akan menjadi beban tertanggung sendiri, sesuai dengan Rujukan Pasal tersebut diatas.
Oleh karena itu, penting bagi tertanggung untuk menentukan Nilai Pertanggungan Polis Asuransi Kendaran harus cermat, dan harus memeriksa ke Market, berapa harga pasaran untuk waktu saat polis akan diterbitkan, begitupun untuk tahun selanjutnya.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi team kami