Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan
Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan
Gempa bumi yang terjadi akhir-akhir ini, terutama di daerah Lombok dan sekitarnya termasuk Bali, lagi-lagi membuat seluruh masyarakat cemas. Kecemasan ini tentunya memberikan dampak tumbuh kembalinya minat masyarakat untuk mendapatkan Jaminan Perlindungan Kerugian, kerusakan aset atau harta benda yang dimiliki, bukan hanya masyarakat individu dan usaha ritel, akan tetapi juga jenis industri berskala besar.
Bagi para Pemegang polis asuransi pastinya akan langsung memeriksa seluruh polis asuransi yang dimilikinya apakah sudah dilengkapi dengan Jaminan Gempa Bumi. Lalu bagaimana mengetahui apakah polis Asuransi kita sudah dilengkapi dengan Asuransi Gempa ? Atau Bagaimana mendapatkan Jaminan Perlindungan gempa bumi dalam membeli polis ?
Update Berita
- Wisata Kebun Teh Terdekat dari Jakarta August 11, 2018
- Crumple Zone Disain Kendaraan Bermotor Baru August 11, 2018
- Plat Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia akan berubah August 11, 2018
- 7 Oktober 2018 Kendaraan Bermotor Gunakan BBM Euro 4 August 11, 2018
- OJK PANTAU PERKEMBANGAN DAMPAK BENCANA DI LOMBOK August 10, 2018
- Kerennya Mobil Konsep yang ditampilkan pada GIIAS 2018 August 10, 2018
- Apa beda PAP vs PLL pada Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan August 9, 2018
Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan
Aset Property Non Movement (Bangunan beserta isinya)
Jaminan Gempa Bumi, untuk Property Aset seperti Rumah, Gedung, kantor, ruko, hotel condominium, apartemen, villa dan sejenis Aset Bangunan beserta isinya yang tidak berada dalam proses pengerjaan konstruksi dan pemasangan (sudah running dan dihuni atau ditempati atau sudah beroperasi normal) yang lokasinya menetap, biasanya dijamin melalui Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia yang telah ditetapkan oleh MAIPARK & AAUI. Dan untuk tarif Preminya sangat variatif diklasifikasikan berdasarkan Jenis Klasifikasi Bangunan jumlah lantai serta terutama diklasifikasikan berdasarkan Zona Gempa Bumi. Polis ini biasanya mendampingi Polis Asuransi Kebakaran, Polis Asuransi Property All Risks. Untuk mengetahui berapa nilai tarifnya, silahkan -> KLIK BACA SELANJUTNYA
Lalu Bagaimana dengan Jaminan gempa untuk Kendaraan Bermotor ? Apakah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor sudah termasuk jaminan Perlindungan Gempa BUmi ? Bagaimana Cara mendapatkan Jaminan Perlindungan Gempa Bumi bagi Kendaraan bermotor yang dimiliki ? silahkan KLIK BACA SELANJUTNYA