Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan

Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan

Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan

Gempa bumi yang terjadi akhir-akhir ini, terutama di daerah Lombok dan sekitarnya termasuk Bali, lagi-lagi membuat seluruh masyarakat cemas. Kecemasan ini tentunya memberikan dampak tumbuh kembalinya minat masyarakat untuk mendapatkan Jaminan Perlindungan Kerugian, kerusakan aset atau harta benda yang dimiliki, bukan hanya masyarakat individu dan usaha ritel, akan tetapi juga jenis industri berskala besar.

Bagi para Pemegang polis asuransi pastinya akan langsung memeriksa seluruh polis asuransi yang dimilikinya apakah sudah dilengkapi  dengan Jaminan Gempa Bumi. Lalu bagaimana mengetahui apakah polis Asuransi kita sudah dilengkapi dengan Asuransi Gempa ? Atau Bagaimana mendapatkan Jaminan Perlindungan gempa bumi dalam membeli polis ?


Update Berita


Jaminan Gempa Bumi untuk beragam jenis kebutuhan

Aset Property Non Movement (Bangunan beserta isinya)

Jaminan Gempa Bumi, untuk Property Aset seperti Rumah, Gedung, kantor, ruko, hotel condominium, apartemen, villa dan sejenis Aset Bangunan beserta isinya yang tidak berada dalam proses pengerjaan konstruksi dan pemasangan (sudah running dan dihuni atau ditempati atau sudah beroperasi normal) yang lokasinya menetap, biasanya dijamin melalui Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia yang telah ditetapkan oleh MAIPARK & AAUI. Dan untuk tarif Preminya sangat variatif diklasifikasikan berdasarkan Jenis Klasifikasi Bangunan jumlah lantai serta terutama diklasifikasikan berdasarkan Zona Gempa Bumi. Polis ini biasanya mendampingi Polis Asuransi Kebakaran, Polis Asuransi Property All Risks. Untuk mengetahui berapa nilai tarifnya, silahkan -> KLIK BACA SELANJUTNYA

Lalu Bagaimana dengan Jaminan gempa untuk Kendaraan Bermotor ? Apakah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor sudah termasuk jaminan Perlindungan Gempa BUmi ? Bagaimana Cara mendapatkan Jaminan Perlindungan Gempa Bumi bagi Kendaraan bermotor yang dimiliki ? silahkan KLIK BACA SELANJUTNYA