Jaminan Gempa Bumi pada Asuransi Kendaraan Bermotor 

Jaminan Gempa Bumi pada Asuransi Kendaraan Bermotor

Jaminan Gempa Bumi pada Asuransi Kendaraan Bermotor

Polis Standar Asuransi kendaraan Bermotor Indonesia, belum dilengkapi dengan Jaminan Asuransi Gempa Bumi. Untuk mendapatkan Perlindungan Gempa Bumi, tertanggung wajib melengkapi Jaminan dengan menambahkan Klausula Gempa dengan penambahan tarif premi asuransi yang tarifnya diberlakukan sesuai klasifikasi kendaraan dan zona gempa. [Silahkan Cek dengan KLIK DISINI]


Update Berita


Jaminan Gempa Bumi pada Asuransi Kendaraan Bermotor 

Klausula Gempa bumi yang perlu dilekatkan pada Asuransi Kendaraan Bermotor adalah :

KLAUSUL GEMPA BUMI, TSUNAMI DAN ATAU LETUSAN GUNUNG BERAPI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dengan pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi.

Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimum Rp. 500.000,– untuk setiap kejadian.

Kl. KBM – 11

dari rincian ayat wording klausula tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa :

  1. Jaminan Gempa Bumi wajib melakukan Pembayaran Premi Tambahan
  2. Jaminan Gempa Bumi yang diberikan termasuk Tsunami dan atau letusan gunung berapi
  3. Jaminan tersebut diberikan hanya untuk Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang diasuransikan, dan tidak atas TJH
  4. Resiko Sendiri yang menjadi Beban Tertanggung dalam hal terjadi kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami adalah 10% dari Nilai Kerugian minimum Rp. 500.000,-

Contoh Aplikasi Resiko Sendiri pada Jaminan Gempa Bumi sbb :

Sebuah Kendaraan seharga Rp. 350 Juta dicantumkan pada Polis, mengalami kerusakan akibat Gempa bumi dengan Nilai Perbaikan Kendaran senilai Rp. 150 Juta dan klaim tersebut telah disetujui oleh penanggung atas dasar hasil estimasi dari Bengkel rekanan yang ditunjuk, maka Perhitungan ganti rugi tersebut adalah sbb : Klaim Diajukan : Rp. 150.000.000,-, dikurangi Resiko Sendiri  : Rp.    15.000.000,- (Yaitu 10% dari Klaim diajukan) sehingga Pembayaran Klaim yang diterima Rp. 135.000.000,-

Sebuah Kendaraan seharga Rp. 100 Juta dicantumkan pada Polis, mengalami kerusakan akibat Gempa bumi dengan Nilai Perbaikan Kendaran senilai Rp. 4 Juta dan klaim tersebut telah disetujui oleh penanggung atas dasar hasil estimasi dari Bengkel rekanan yang ditunjuk, maka Perhitungan ganti rugi tersebut adalah sbb : Klaim Diajukan : Rp. 4.000.000,-, dikurangi Resiko Sendiri  : Rp.    500.000,- (Yaitu Minimal Rp. 500.000,-) sehingga Pembayaran Klaim yang diterima Rp. 3.500.000,-

itulah Jaminan Gempa Bumi pada Asuransi Kendaraan Bermotor, lalu bagaimana aset yang sedang dalam pembangunan ? Silahkan KLIKDISINI