INSTITUTE DANGEROUS DRUGS CLAUSE – MCARGO
INSTITUTE DANGEROUS DRUGS CLAUSE MCARGO
It is understood and agreed that no claim under this policy will be paid in respect of drugs to which the various International Conventions relating to Opium and other dangerous drugs apply unless
1. The drugs shall be expressly declared as such in the policy and the name of the country from which, and the name of the country to which they are consigned shall be specially stated in the policy
and
2. The proof of loss is accompanied either by a licence, certificate or authorization issued by the Government of the country to which the drugs are consigned showing that the importation of the consignment into that country has been approved by that government. Or alternatively, by a licence, certificate or authorization issued by the government of the country from which the drugs are consigned showing that the export of the consignment to the destination stated has been approved.
and
3. The route by which the drugs were conveyed was usual and customary.
Baca Juga :
- Asuransi Pengangkutan Barang / Marine Cargo Insurance
- Apa saja Jaminan Asuransi Pengangkutan Barang?
- Marine Cargo Insurance
- Ragam Jenis Asuransi
Marine Cargo Insurance – Asuransi Angkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan atas muatan yang di pertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG:
- Pemilik barang yang sedang diangkut.
- Pembeli/Pemesan Barang.
- Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).
KEPENTINGAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNGKAN :
- Harga barang.
- Biaya/ongkos pengangkutan.
- Keuntungan yang di harapkan.
BARANG BARANG YANG DAPAT DI ASURANSIKAN :
- General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
- Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
- Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.
JENIS JAMINAN UNTUK ASURANSI PENGANGKUTAN
- Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC C) : menjamin risiko antara lain kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air, alat angkut kandas, tenggelam atau terbalik, pembuangan barang ke laut, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat.
- Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC B) : menjamin risiko yang terdapat di ICC C ditambah antara lain dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, masuknya air ke dalam alat angkut, hilang karena jatuh ke laut pada waktu pembongkaran atau pemuatan.
- Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC A) : menjamin semua risiko terhadap object pertanggungan selain dari pada risiko risiko yang di kecualikan dalam polis.
- Institute Cargo Clauses (Air Cargo).
- Land and Air Transit Clauses Cover A/B (DAI Wording).
PERLUASAN JAMINAN :
Risiko Perang :
Risiko perang dalam Asuransi Pengangkutan mencakup tidak hanya risiko risiko yang disebabkan oleh kegiatan perang dan sejenisnya antar Negara, tetapi juga risiko risiko yang terjadi yang disebabkan oleh gangguan sosial seperti perang sipil, pemberontakan atau revolusi. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan senjata nuklir di kecualikan.
Risiko SRCC (klausula pemogokan, kerusuhan karena pergolakan sipil) :
Klausula ini menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan kerja atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau huru hara.