Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil

Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil

Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil

Didalam istilah Asuransi, khususnya Asuransi Mobil dikenal istilah CTL, yaitu Constructive Total Loss, apakah sahabat caraka sudah memahami arti dari CTL ini ?

CTL adalah singkatan dari Constructive Total Loss, yaitu sebuah ketentuan terkait dengan biaya perbaikan Mobil yang rusak karena kecelakaan, jika biaya tersebut mencapai (atau lebih dari) presentase tertentu(misalnya ditetapkan 75%), maka ganti rugi klaim asuransi mobil tersebut dianggal Total Loss, kerugian Total.

Sebagai konsekuensi, penanggung atau perusahaan asuransi yang akan memberikan penggantian seharga nilai Harga Total Pertanggungan yang tercantum didalam polis, maka mobil yang rusak akan diambil alih oleh perusahaan asuransi.


Update Berita


Ini Arti CTL dalam Asuransi Mobil

Kondisi ini umum diaplikasikan dalam polis Asuransi Mobil, dan juga pada asuransi rangka kapal.

Didalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor juga diatur dengan ayat sbb :

PASAL 15
PENENTUAN NILAI GANTI RUGI

Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;

2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1. Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1. kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi petugas kami atau kunjungi https://carakamulia.net/