Hole in One Insurance
Hole in One Insurance memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole-in-One* pada lubang yg telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.
“Bagaimana Cakupan Hole In One Asuransi & Prize Sebenarnya Bekerja?”
Dengan mengamankan lubang di salah satu cakupan kontes , Anda memiliki penyedia hadiah ganti rugi menanggung risiko yang terkait dengan menawarkan hadiah yang berharga di lubang di salah satu kontes imbalan sederhana biaya.
Akibatnya, ketika Anda mendapatkan cakupan melalui Hole In One, jika Anda memiliki lubang di salah satu pemenang kontes, Penanggung sepenuhnya bertanggung jawab membayar hadiah.
Obyek pertanggungan dalam Hole-in-One Insurance
Yang menjadi obyek pertanggungan adalah hadiah yang telah ditetapkan oleh panitia, seperti mobil dan uang, maupun perjalan liburan.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Hole-in-One Insurance
Hanya ada 1 macam kondisi pertanggungan, yaitu : Hole-in-One.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Hole-in-One Insurance:
Pemberian hadiah atas keberhasilan peserta turnamen golf dalam melakukan pukulan Hole-in-One sesuai dengan lubang yg telah ditetapkan.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Hole-in-One Insurance:
- Kerugian akibat turnamen/pertandingan dilarang/batal/dibatalkan oleh sebab apapun juga
- Turnamen/pertandingan dilakukan pada waktu latihan/driving/practising dan (atau) pada turnamen/pertandingan tidak resmi
- Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga
- Semua kerugian/kerusakan harta milik tertanggung dan (atau) kecelakaan yang menimpa tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Hole-in-One Insurance:
- Nama dan alamat tertanggung
- Nama turnamen dan tanggal turnamen dilaksanakan
- Lokasi padang golf beserta hole yang dipertanggungkan
- Hadiah yang dipertanggungkan beserta sum insured-nya
*Yang dimaksud dengan Hole-in-One adalah:
- Bola langsung masuk ke dalam hole.
- Hanya dalam 1 kali pukul.
Baca Juga :
- Apakah Asuransi Itu ?
- Apa Pengertian Asuransi ?
- Apakah Tujuan dan Fungsi Asuransi Itu ?
- Apa itu Broker atau Pialang Asuransi ?
- Mengapa membeli Polis Asuransi melalui Broker ?
- Apa keuntungan membeli polis melalui broker ?
- Apa jaminan Layanan Broker Asuransi ?
- Bagaimana Cara Beli Polis ?
- Apa Saya bisa membeli polis langsung ke Asuransi ?
- Apa Saja Syarat dan Kewajiban untuk beli Polis ?
- Apa yang dimaksud dengan klaim asuransi ?
- Berapa lama Klaim Asuransi saya dibayar ?
- Layanan Pelatihan meliputi apa saja ?
- Siapa yang boleh mengikuti Pelatihan Asuransi ?
- Bagaimana mendapatkan Pelatihan Asuransi gratis ?
- Mengapa Pelatihan Asuransi begitu penting untuk Pemegang Polis ?
PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.
Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :
- Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
- Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
- Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.