HIJACKING CLAUSE
HIJACKING CLAUSE – PA
Risks : PA
HIJACKING CLAUSE
The Company will pay benefit at the rate of USD. 100.00 for each period of 24 hours or part thereof that the Insured person is prevented from reaching his Schedule destination through Hijack of any Aircraft in which such person is travelling as a fare paying passenger during the period of Insurance.
The Company will also pay reasonable expenses incurred as a result of Hijack provided that the total amount payable for each Insured person shall be limited in accordance with the following table.
Insured Persons Maximum Amountof Benefit Payable for Person
Each Insured Person over 16 years of age USD. 10,000.00
Each Insured Person under 16 years of age USD. 5,000.00
“Aircraft” shall mean any aircraft operated by a recognized Airline on a regular Scheduled Service over established air routes or any fully licensed standard type multiengined aircraft operated by a recognized Air Charted Company “Hijack” shall occur where threats of violence are made with the intention or diverting an Aircraft from its Scheduled routes.
HIJACKING CLAUSE – PA
Risks : PA
It is agreed and noted that this policy includes the loss or damage due to hijacking means the acquisition or attemped acquisition of the conveyance and/or other insured goods whilst in transit by violence or threats of violence.
Baca Juga :
- Asuransi Pengangkutan Barang / Marine Cargo Insurance
- Apa saja Jaminan Asuransi Pengangkutan Barang?
- Marine Cargo Insurance
- Ragam Jenis Asuransi
Marine Cargo Insurance – Asuransi Angkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan atas muatan yang di pertanggungkan selama dalam pengiriman yang disebabkan oleh berbagai risiko.
YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG:
- Pemilik barang yang sedang diangkut.
- Pembeli/Pemesan Barang.
- Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).
KEPENTINGAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNGKAN :
- Harga barang.
- Biaya/ongkos pengangkutan.
- Keuntungan yang di harapkan.
BARANG BARANG YANG DAPAT DI ASURANSIKAN :
- General Cargo : yang biasanya berbentuk barang potongan dan pada umumnya cara pengepakan dengan dimasukkan ke dalam container.
- Kargo Curah (Bulk Cargo) : jenis barang bisa berbentuk padat (solid), cair (liquid) dan gas.
- Jenis Kargo Khusus : adalah barang yang di kelompokkan sebagai muatan berat dan/atau berukuran besar, seperti contohnya alat berat atau alat kebutuhan pembangunan sebuah pabrik/pembangkit tenaga listrik.
JENIS JAMINAN UNTUK ASURANSI PENGANGKUTAN
- Institute Cargo Clauses “C” 1.1.82 (ICC C) : menjamin risiko antara lain kebakaran atau ledakan, tabrakan alat angkut dengan benda lain selain air, alat angkut kandas, tenggelam atau terbalik, pembuangan barang ke laut, pembongkaran muatan di pelabuhan darurat.
- Institute Cargo Clauses “B” 1.1.82 (ICC B) : menjamin risiko yang terdapat di ICC C ditambah antara lain dengan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir, masuknya air ke dalam alat angkut, hilang karena jatuh ke laut pada waktu pembongkaran atau pemuatan.
- Institute Cargo Clauses “A” 1.1.82 (ICC A) : menjamin semua risiko terhadap object pertanggungan selain dari pada risiko risiko yang di kecualikan dalam polis.
- Institute Cargo Clauses (Air Cargo).
- Land and Air Transit Clauses Cover A/B (DAI Wording).
PERLUASAN JAMINAN :
Risiko Perang :
Risiko perang dalam Asuransi Pengangkutan mencakup tidak hanya risiko risiko yang disebabkan oleh kegiatan perang dan sejenisnya antar Negara, tetapi juga risiko risiko yang terjadi yang disebabkan oleh gangguan sosial seperti perang sipil, pemberontakan atau revolusi. Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan senjata nuklir di kecualikan.
Risiko SRCC (klausula pemogokan, kerusuhan karena pergolakan sipil) :
Klausula ini menjamin kehilangan atau kerusakan fisik yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan kerja atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau huru hara.