Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa

Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa

Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa

Lombok, gempa bumi tektonik mengguncang Lombok, Bali dan Sumbawa Minggu (29/7) dengan kekuatan 6,4 SR. Gempa yang terjadi sekitar pukul 05.47 WIB tersebut terletak pada koordinat 8,4 LS dan 116,5 BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada kedalaman 24 km. Hingga 30 Juli 2018 pukul 10.00 WIB telah terjadi 280 kali gempa susulan dengan magnitudo terbesar 5,7 SR.

Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi yang terjadi di Lombok merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas Sesar Naik Flores (Flores Back Arc Thrust). Gempa bumi dipicu deformasi batuan dengan mekanisme pergerakan naik (thrust fault). Guncangan gempabumi ini dilaporkan telah dirasakan di daerah Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa Barat dan Sumbawa Besar pada skala intensitas II SIG-BMKG (IV MMI), Denpasar, Kuta, Nusa Dua, Karangasem, Singaraja dan Gianyar II SIG-BMKG (III-IV MMI). Sementara di Bima dan Tuban II SIG-BMKG (III MMI), Singaraja pada skala II SIG-BMKG atau III MMI dan Mataram pada skala II SIG-BMKG atau III MMI.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatalogi, dan Geofisika (BMKG) Pusat, Dwikorita Karnawati meminta masyarakat untuk waspada terhadap ancaman gempa susulan meskipun dengan intensitas dan magnitude yang kecil. Lebih Lanjut beliau menyatakan bahwa Gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami.


Update Berita


Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa

Gempa bumi, dimanapun terjadinya, merupakan Risiko yang bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja, tanpa diketahui terlebih dahulu dan efek risiko kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Tentunya masyarakat akan mengalami kerugian seperti Bangunan Hancur, tanah retak dan bahkan ada kebakaran mengikuti terjadinya Gempa Bumi.

Risiko ini termasuk risiko katastropik, yang sebenarnya Risiko terjadinya gempa memang tidak bisa dihindari, akan tetapi pemulihan akibat gempa bumi bisa diupayakan semaksimal mungkin dengan mengalihkan risiko kerugian tersebut kepada Polis Asuransi Gempa Bumi.

Polis Standar Asuransi Gempa Bumi yang ada di Indonesia menggunakan Wording yang telah divalidasi oleh AAUI, [Lampiran SK No. 11/SK.AAUI/2016] dimana didalamnya disebutkan bahwa :

BAB I
JAMINAN

PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

1. Gempa Bumi.
2. Letusan Gunung Berapi.
3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4. Tsunami.

Jaminan Polis Asuransi Gempa Bumi ini, bisa melengkapi Polis Asuransi Kebakaran atau Polis Asuransi Property All Risks / Polis Harta Benda dan Juga Asuransi Kendaraan. Jadi Gempa Bumi di Lombok Contoh pentingnya Asuransi Gempa dalam melengkapi Jaminan perlindungan bagi aset kita

Lalu apa saja yang dikecualikan didalam Polis Gempa Bumi ? KLIK BACA SELANJUTNYA