Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan

Anda memiliki polis asuransi kendaraan ? Sudahkan anda memahami ketentuan Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan.

mari, bersama Caraka Mulia, kita pelajari ketentuan tetang Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Anda !

Pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang diterbitkan oleh AAUI, diatur tentang Penentuan Nilai Ganti Rugi Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia seperti yang dicantumkan dalam Bab IV Syarat Umum, yang berbunyi sbb :

 


Baca Juga :


Pasal 15

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI

Kecuali disetujui lain di dalam Polis,  penentuan nilai ganti rugi dalam hal :

  1. Kerugian sebagian :
  • jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
  • jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
  • jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;
  1. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
    • Kerugian Total terjadi jika :
    • kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
    • hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
  • Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.

  • Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

Jadi demikian ketentuan dalam polis, dan sekiranya masih ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan menghubungi team Caraka Mulia, untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci.