Fraud dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Fraud dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Fraud dalam Asuransi Kendaraan Bermotor ? apa sih maksudnya ?

Saat ini sedang ramai dalam perbincangan mengenai Tindakan “Fraud” yang diindikasikan dilakukan oleh seseorang pemegang polis untuk mendapatkan penggantian kerugian. Lalu Istilah Fraud itu sendiri apa ?

Fraud is a wrongful or criminal deception intended to result in financial or personal gain.

“Fraud” adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang artinya penipuan atau tindakan kriminal yang salah yang dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan finansial atau pribadi.

Update Berita

Fraud dalam Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurut informasi berita yang sedang beredar saat ini, “Fraud” ini terjadi biasanya pada jenis polis Asuransi Umum seperti : Asuransi Marine, Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Khusus untuk Asuransi Kendaraan Bermotor biasanya kejadiannya diantaranya adalah melakukan kecelakaan dengan sengaja dengan menggunakan komponen murah, namun dengan klaim dengan komponen yang mahal. Atau kejadian lainnya.

Permasalahan Fraud atau penipuan atau kecurangan ni selalu ada di dalam industri Asuransi Umum, dan korbannya merupakan Perusahaan Asuransi yang akhirnya bekerja sama dengan Bareksrim untuk menindaklanjutkan trend kecurangan ini.

AAUI baru-baru ini pun melakukan invetaris data kejadian kecurangan dan rencananya akan dibuatkan Daftar Hitam Fraud (Black List) yang pelakukan biasanya pihak yang sama namun korbannya merupakan perusahaan asuransi yang berbeda.

Oleh sebab itu, hindari aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, untuk menghindari sengketa klaim yang akan berakibat kepada tindakan hukum yang akan diproses melalui Bareskrim Polri.

Sebaiknya, baik saat pembelian polis dan klaim asuransi, konsultasikan segala hal terkait dengan asuransi anda kepada kami, silahkan menghubungi petugas kami di nomor whatsapp yang telah disediakan atau kunjungi https://carakamulia.net/