insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

FIRST LOSS UNDER INSURANCE

FIRST LOSS UNDER INSURANCE

Risks : IAR, MB, BT (yang memiliki pertanggungan First Loss Limit Basis)

The Insurance by this policy is arranged on the basis of first loss up to an amount stated in the Schedule of this policy.
It is agreed that the Average Condition of this Policy is hereby deleted.

 


Baca Juga :

FIRST LOSS UNDER INSURANCE


Machinery Breakdown Insurance

dirancang untuk memberikan penutup terhadap kerugian fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba atau kerusakan mesin dengan penyebab memiliki risiko dikecualikan. Mesin merupakan bagian integral dari semua unit manufaktur dan industri yang bergerak dalam produksi barang industri / rumah tangga. Ini mungkin perusahaan industri besar atau usaha kecil dan menengah dan setiap terduga kecelakaan / kerusakan untuk mesin kritis mereka membawa ke macet dampak negatif bagi bisnis dan menyebabkan ketegangan keuangan terhadap perbaikan atau penggantian mesin yang terkena. Asuransi Kerusakan Mesin menawarkan cakupan untuk organisasi Anda terhadap ini tiba-tiba tak terduga kecelakaan / kejadian.

Manfaat Utama

Asuransi Kerusakan Mesin mencakup kerusakan mendadak dan tak terduga yang timbul dari kerusakan mekanik dan listrik dan sarana eksternal disengaja untuk tanaman tertanggung dan mesin. polis asuransi ini sangat berguna untuk melindungi industri manufaktur terhadap biaya berat mengharuskan dalam memperbaiki dari mesin di bawah breakdown, sehingga memastikan kelangsungan bisnis.

Siapa yang bisa mengambil Asuransi?
Pemilik (s) dari mesin
Lessor / penyewa dari mesin
Bersama-sama di mana kepentingan keuangan dapat berdiri selama lebih dari satu pihak seperti bankir pemodal.

Apa yang dijamin dalam Asuransi ini ?
Kebijakan ini mencakup kerusakan fisik disengaja terduga dan tiba-tiba untuk diasuransikan mesin, pabrik dan peralatan sementara di tempat kerja / istirahat sementara yang dibongkar atau dihapus atau re-didirikan, dalam lokasi yang sama.

Hal ini juga mencakup kerugian atau kerusakan karena operasi rusak, penyesuaian, casting, getaran, masuknya benda asing, melonggarkan bagian, pemanasan sendiri, dan gaya sentrifugal

Uang pertanggungan

Nilai pertanggungan diusulkan untuk asuransi harus sama dengan biaya penggantian dari properti diasuransikan dengan properti baru dari jenis yang sama dan kapasitas yang sama. Ini akan terdiri biaya penggantian baru termasuk bea pengiriman dan adat istiadat, jika ada, dan biaya ereksi.

Dasar Kompensasi

Rugi parsial (di mana perbaikan yang layak) – Dalam kasus di mana kerusakan kiriman berasuransi dapat diperbaiki, perusahaan akan membayar biaya menuju pemulihan mesin yang rusak ke keadaan semula dari servis ditambah biaya pembongkaran dan re-ereksi serta biasa barang ke dan dari bengkel, bea masuk dan iuran.

Total Loss – Dalam kasus di mana item diasuransikan hancur dengan perbaikan tidak menjadi layak, perusahaan akan membayar nilai sebenarnya dari item (dengan memotong depresiasi yang tepat dari nilai penggantian item) termasuk biaya untuk pengiriman, ereksi, bea biasa dan biaya untuk pembongkaran setelah menyesuaikan nilai sisa, jika ada.

Apa Pengecualian Polis Asuransi ini ?

Kebijakan tersebut tidak termasuk kerugian atau kerusakan dengan mengikuti bahaya / causes-

Api dan sekutu bahaya
Perang dan Perils Nuklir
percobaan Overload / tes / kondisi operasi normal
Secara bertahap mengembangkan kelemahan, cacat, retak atau patah tulang parsial di bagian apapun tidak memerlukan penghentian segera, meskipun di beberapa perbaikan waktu mendatang atau pembaharuan bagian yang terkena mungkin diperlukan
Kerusakan atau memakai pergi atau keausan setiap bagian dari setiap mesin yang disebabkan oleh atau alami yang dihasilkan dari penggunaan normal atau paparan
kesengajaan / kelalaian Tertanggung
kewajiban kontraktual
cacat yang sudah ada
kerugian konsekuensial atau apapun

Apa saja add-on cover Breakdown Machinery Insurance ?

Eskalasi nilai pertanggungan
pengiriman ekspres
Liburan dan lembur tingkat upah
angkutan udara
Pemilik sekitar properti
kewajiban pihak ketiga
bea cukai tambahan