insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

EXPOSURE CLAUSE – PA

EXPOSURE CLAUSE – PA

Risks : PA

It is hereby declared and agreed that subject to all terms limitations conditions and exclusions of this Policy except as specifically provided herein, this Policy covers claims arising out of bodily injury caused by exposure to the elements as a result of an accident covered hereunder provided that in the event of death of the Life Insured caused by exposure to the elements that his death is the subject of a properly constituted Judicial Body Enquiry by which it is found that the Life Insured died of exposure as a result of an accident.

 


Baca Juga :


Personal Accident Insurance – Asuransi Kecelakaan Diri

Personal Accident Insurance memberikan perlindungan bagi tertanggung atas terjadinya kecelakaan* dengan membayar santunan bila meninggal/cacat tetap atau memberikan ganti rugi pengobatan bila cacat sementara atau sakit.

Obyek pertanggungan dalam PA Insurance

Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tubuh atau jiwa manusia “yang dinilai dengan sejumlah uang”.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam PA Insurance dibagi menjadi 3 macam :
  • Cover A (meninggal dunia)
  • Cover B (cacat tetap)
  • Cover C (biaya perawatan rumah sakit)
Risiko-risiko yang dijamin dalam PA Insurance:

Pengemudi/penumpang sepeda motor serta kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam PA Insurance:

Jika orang yang diasuransikan :

  • Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor
  • Ikut serta dalam penerbangan (selain sebagai penumpang yang sah)
  • Ikut serta dalam tinju bayaran, gulat, jiu jitsu, judo, rugby, hockey es, ski, tobogganing, mendaki gunung di atas ketinggian 2500 m, ekskursi di gletser (glacier), pemburuan binatang besar atau berlayar sendirian, atau persiapan untuk ikut serta dalam kompetisi, pemecahan rekor dan berlomba kecakapan dengan kendaraan beroda atau kuda
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau menjadi kaki tangan suatu perbuatan kejahatan