insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

EMPLOYEE SPORTS AND SOCIAL CLUB FACILITIES

EMPLOYEE SPORTS AND SOCIAL CLUB FACILITIES

Risks : PLI

The Insured’s business shall be understood to include the provisions of social, sports and welfare activities for the benefit of the Insured’s employee.
For the purpose of this endorsement the company will treat as though he were the Insurer for any employee whilst engaged in the above mentioned activities provided that :
Ø Such employee is not entitled to indemnify under any other Policy.
Ø Such employee shall observe the terms of this Policy insofar as they can apply
In respect of any claim or number of claims arising out of one cause the Company is liable to indemnify more than one party the total amount of indemnity to all parties shall not exceed the limit of liability.

EMPLOYEE SPORTS AND SOCIAL CLUB FACILITIES


Baca Juga :


Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

Public Liability adalah bagian dari hukum tort yang berfokus pada kesalahan sipil. Pemohon (pihak yang dirugikan) biasanya menggugat responden (pemilik atau penghuni) di bawah hukum umum berdasarkan kelalaian dan / atau kerusakan. Klaim biasanya berhasil bila dapat ditunjukkan bahwa pemilik / penghuni bertanggung jawab atas cedera, karena itu mereka melanggar tugas mereka perawatan.

Tugas perawatan sangat kompleks, tetapi dalam hal dasar itu adalah standar yang satu akan mengharapkan untuk diperlakukan sementara satu adalah dalam perawatan lain.

Setelah pelanggaran tugas perawatan telah ditetapkan, tindakan dibawa pengadilan hukum umum kemungkinan besar akan berhasil. Berdasarkan cedera dan kerugian dari pemohon pengadilan akan penghargaan paket kompensasi finansial.

Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance
Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga (“the insured’s legal liability to third party….”) akibat kegiatan usaha tertanggung.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
Perang, terrorism dan kerusuhan
Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
Product liability termasuk product recall
Completed operation work
Radioactive
Workmen’s compensation dan employers liability
Asbestos
Automobile liability
Aircraft dan watercraft liability
Professional liability
Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Public Liability Insurance:
Jenis pekerjaan (scope of work)
Lokasi risiko
Annual turnover (atau project value jika tertanggung adalah kontraktor)