ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE EDRC (A)
ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE EDRC (A)
This insurance does not cover any loss, damage, cost, claim or expense, whether preventative remedial or otherwise, directly or indirectly rising out of or relating to:
a. The calculation, comparison, differentiation, sequencing or processing of data involving the date change to the year 2000, or any other date change including leap year calculation, by any computer system, hardware, programme or software and/or any microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non computer equipment, whether the property of the insured or not, or
b. Any change, alteration, or modification involving the date change to the year 2000 or any other date change including leap year calculations, to any such computer system hardware, programme or software and/or any microchip, integrated circuit or similar device in computer equipment or non computer equipment, whether the property of the insured or not.
This clause applies regardless of any other cause event that contributes concurrently or in any sequence to the loss damage, cost, claim or expense.
Klausula Pengenalan Data Elektronik (EDRC A)
Asuransi ini tidak menjamin setiap kerugian, kerusakan, biaya, klaim, apakah yang merupakan tindakan pencegahan atau bukan, yang timbul secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan :
a. Perhitungan, perbandingan, perbedaan, pemrosesan data yang menyangkut perubahan tanggal yang menuju tahun 2000 atau setiap perubahan tanggal lainnya termasuk perhitungan tahun yang terlewati oleh setiap sistem komputer, perangkat keras, program atau perangkat lunak dan/atau setiap mikrochip yang terdapat di dalam perlatatan komputer atau non komputer baik properti yang dimiliki tertanggung atau bukan.
b. Setiap perubahan, pemindahan atau penambahan yang menyangkut perubahan tanggal menuju tahun 2000 atau setiap perubahan tanggal lainnya termasuk perhitungan tahun yang terlewati oleh setiap sistem komputer, preangkat keras, program atau perangkat lunak dan/atau setiap mikrochip, sirkuit terintegrasi atau peralatan serupan di dalam peralatan komputer maupun bukan pada properti yang dimiliki tertanggung atau bukan.
Klausula ini berlaku tanpa memperhatikan tiap kejadian lainnya yang terjadi secara bersamaan atau dalam tiap tahapan kehilangan, kerusakan, biaya, klaim.
Baca Juga :
- Industrial Property All Risks Insurance
- Fire Insurance
- Asuransi Kebakaran
- Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Asuransi Kebakaran
- Yang dikecualikan dalam polis asuransi kebakaran
- Tarif Asuransi Kebakaran sesuai ketentuan OJK
- Tarif Asuransi Gempa Bumi sesuai ketentuan OJK
More Article
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda, adalah jenis Asuransi yang cocok digunakan untuk memberikan perlindungan kepada Aset Harta Benda Nasabah, Biasa dipakai untuk : Gedung Bertingkat, Kantor, Pabrik, Gudang, Hotel, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Ruko, Rukan, Rumah Tinggal, Apartemen, Showroom, Toko, beserta seluruh isi aset yang dimiliki oleh nasabah, yang sifat dari Aset tersebut menetap dan tidak berpindah pindah. Jenis asuransi ini dipakai oleh seluruh industri berskala besar, menengah dan kecil.
Jaminan yang diberikan atas Asuransi Property All Risks ini, sama hal nya dengan Jenis Asuransi kebakaran namun dengan cakupan yang lebih luas dari itu, oleh karenanya dasar dari Penetapan Tarif Premi dan Jaminan ini merujuk kepada Tarif Standar Asuransi kebakaran yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Jaminan Meliputi :
FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke / Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan obyek Pesawat Terbang, dan Asap)
VI : Vehicle Impact (Tertabrak Kendaraan)
Other Causes (Sebab lain dari segala resiko yang mungkin timbul secara Aksidental, Tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya, kecuali yang jenis resiko, benda dan biayanya tidak termasuk dalam pengecualian dicantumkan didalam polis)
Perluasan yang secara opsional dapat dimasukkan kedalam tambahan jaminan dengan tambahan premi adalah :
RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion / Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru Hara)
TSFWD (Tempest, Storm, Flood, Water Damage / Badai, Angin Ribut, Banjir, Dan kerusakan karena air)
SL (Subsidence dan LandSlide / Longsor)
EQ/VET (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami, Fire and Explosion Following Earthquake / Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan yang mengikuti kejadian Gempa Bumi)