Berita OJK di situs Caraka Mulia Pialang Asuransi

Dorong Inklusi Keuangan OJK Gandeng Pengurus Pusat Bhayangkari

DORONG INKLUSI KEUANGAN OJK GANDENG PENGURUS PUSAT BHAYANGKARI

Jakarta, 27 Maret 2018. Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mendorong tingkat inklusi keuangan masyarakat antara lain dengan menggandeng Pengurus Pusat Bhayangkari organisasi istri anggota Kepolisian RI.

Nota Kesepahaman antara OJK dan Pengurus Pusat Bhayangkari ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Umum Bhayangkari Tri Tito Karnavian di Kantor Bhayangkari Jakarta, Selasa.

Nota kesepahaman tersebut akan mencakup kerja sama dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam sambutannya, Wimboh mengatakan Nota Kesepahaman diharapkan meningkatkan pemahaman anggota Bhanyangkari mengenai fitur, manfaat, risiko, karakteristik, hak dan kewajiban produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan.

“Dengan peningkatan literasi ini diharapkan bisa memperluas akses anggota Bhayangkari dan masyarakat terhadap produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan,” kata Wimboh.

Tri Tito Karnavian mengharapkan kerjasama dengan OJK juga bisa meningkatkan kemampuan anggota Bhayangkari dan masyarakat di seluruh Indonesia dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Nota Kesepahaman antara OJK dan Bhayangkari juga dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dan Tri Tito Karnavian.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini adalah pelaksanaan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan, pelatihan untuk menjadi fasilitator, pemanfaatan sarana dan prasarana dan pertukaran informasi yang diperlukan.

Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) OJK pada tahun 2013 mencatat indeks literasi keuangan sebesar 21,8% dan meningkat menjadi 29,7% pada tahun 2016. Sementara indeks inklusi keuangan sebesar 59,7% di tahun 2013 menjadi 67,8% di tahun 2016.

Partisipasi lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan organisasi lainnya sangat diperlukan agar pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan dapat tercapai sesuai dengan target literasi pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen mencapai 35% di tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang memiliki target inklusi keuangan 75% di tahun 2019.

 

Source : http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Dorong-Inklusi-Keuangan-OJK-Gandeng-Pengurus-Bhayangkari.aspx 


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.