insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

DEPARTMENTAL – BI

DEPARTMENTAL BI

Risks : BI

If the business be conducted in departments the independent trading results of which are ascertainable, the provisions of clauses (a) and (b) of the item on Gross Profit shall apply separately to each department affected by the incident [except that if the sum insured by the said item be less than the aggregate of the sums produced by applying the Rate of Gross Profit for each department of the Business (whether affected by the incident or not) to its relative Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the maximum indemnity period exceeds twelve months) the amount payable shall be proportionately reduced].

Note:For Insurances on the declaration-linked basis the words in square
brackets should be omitted

 


Baca Juga :


Business Interruption Insurance adalah Asuransi gangguan usaha (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) merupakan jenis asuransi yang mencakup hilangnya pendapatan bahwa bisnis menderita setelah bencana. Hilangnya pendapatan tertutup mungkin karena penutupan yang terkait dengan bencana fasilitas bisnis atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

Ini berbeda dari asuransi properti dalam polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik bisnis, sedangkan cakupan tambahan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha mencakup keuntungan yang akan telah diterima. Ketentuan Kebijakan ekstra ini berlaku untuk semua jenis usaha, seperti yang dirancang untuk menempatkan bisnis di posisi keuangan yang sama itu akan berada di jika ada kerugian yang terjadi.

Cakupan jenis ini tidak dijual sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi dapat ditambahkan ke bisnis ‘polis asuransi properti atau kebijakan paket komprehensif seperti kebijakan pemilik bisnis (BOP). Sejak gangguan usaha dimasukkan sebagai bagian dari bisnis ‘kebijakan utama, hanya membayar jika penyebab kerugian tersebut ditutupi oleh keseluruhan Resiko didalam polis.