DEFERRED PREMIUM CLAUSE
DEFERRED PREMIUM CLAUSE
It is hereby understood and agreed that the premium shall be payable on the due date stated in the schedule as follows :
• 1st Installment due date on ………………………. : 25% of Premium
• 2nd Installment due date on ………………………. : 25% of Premium
• 3rd Installment due date on ………………………. : 25% of Premium
• 4th Installment due date on ………………………. : 25% of Premium
“Notwithstanding that this policy is issued at a contract for a period of 12 (twelve) months, it is understood that in the event of any installment not being paid prior to, or 14 (fourteen) days after its due date, then cover afforded by the Policy shall be deemed to have ceased at midnight of due date. It is further agreed that payments will be settled within 1 (one) week after the said due dates by the agent/broker to the Underwriters.
In the event of a claim arising hereunder which exceed the premium paid on this Policy, the installment of premium outstanding shall become payable forthwith”
Baca Juga :
- Industrial Property All Risks Insurance
- Fire Insurance
- Asuransi Kebakaran
- Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Asuransi Kebakaran
- Yang dikecualikan dalam polis asuransi kebakaran
- Tarif Asuransi Kebakaran sesuai ketentuan OJK
- Tarif Asuransi Gempa Bumi sesuai ketentuan OJK
More Article
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda, adalah jenis Asuransi yang cocok digunakan untuk memberikan perlindungan kepada Aset Harta Benda Nasabah, Biasa dipakai untuk : Gedung Bertingkat, Kantor, Pabrik, Gudang, Hotel, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Ruko, Rukan, Rumah Tinggal, Apartemen, Showroom, Toko, beserta seluruh isi aset yang dimiliki oleh nasabah, yang sifat dari Aset tersebut menetap dan tidak berpindah pindah. Jenis asuransi ini dipakai oleh seluruh industri berskala besar, menengah dan kecil.
Jaminan yang diberikan atas Asuransi Property All Risks ini, sama hal nya dengan Jenis Asuransi kebakaran namun dengan cakupan yang lebih luas dari itu, oleh karenanya dasar dari Penetapan Tarif Premi dan Jaminan ini merujuk kepada Tarif Standar Asuransi kebakaran yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Jaminan Meliputi :
FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke / Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan obyek Pesawat Terbang, dan Asap)
VI : Vehicle Impact (Tertabrak Kendaraan)
Other Causes (Sebab lain dari segala resiko yang mungkin timbul secara Aksidental, Tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya, kecuali yang jenis resiko, benda dan biayanya tidak termasuk dalam pengecualian dicantumkan didalam polis)
Perluasan yang secara opsional dapat dimasukkan kedalam tambahan jaminan dengan tambahan premi adalah :
RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion / Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru Hara)
TSFWD (Tempest, Storm, Flood, Water Damage / Badai, Angin Ribut, Banjir, Dan kerusakan karena air)
SL (Subsidence dan LandSlide / Longsor)
EQ/VET (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami, Fire and Explosion Following Earthquake / Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan yang mengikuti kejadian Gempa Bumi)