insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

CUT THROUGH

CUT THROUGH

Risks : BUILDER’S RISKS

It is understood and agreed that if so required by the Original Assured, the Reinsurers shall pay directly to the Original Assured that proportion of any claim due to the Original Assured from the Reassured which represents the liability of the Reinsurers to the Reassured under the terms of the policy, whereby Reinsurers can act independently. It being agreed that such payment by the Reinsurers to the said Original Assured shall fully discharge and release the Reinsurers from any and all further liability in connection with such claim and providing any such payments are in full compliance with any legislation.


Baca Juga :

 


Marine Builders Risks Insurance adalah tipe khusus dari asuransi properti yang memberikan ganti rugi terhadap kerusakan bangunan Kapal sementara mereka berada di bawah konstruksi, cakupan perlindungan kepada seseorang atau organisasi yang memiliki kepentingan diasuransikan terkait bahanperlengkapan dan / atau peralatan yang digunakan dalam pembangunan atau renovasi bangunan Kapal atau struktur barang-barang mempertahankan kerugian fisik atau kerusakan dari penyebab yang dijamin.

Polis ini dirancang untuk Menjamin sebuah kapal dan properti terkait dan bahan dari awal konstruksi melalui pengiriman akhir ke pelanggan. Cakupan dapat ditempatkan untuk pembangun atau pemilik kapal dan menjamin terhadap kerugian fisik atau kerusakan pada kapal dan tabrakan kewajiban dan eksposur perlindungan dan ganti rugi selama persidangan laut dan pengiriman.

Kebijakan tersebut dapat ditulis untuk pembangunan kapal tertentu atau untuk operasi konstruksi yang sedang berlangsung pembangun.