insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

CROSS LIABILITY CLAUSE

CROSS LIABILITY CLAUSE

Risks : PLI, CEAR

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to the insured parties named in the Schedule as if a separate Policy had been issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the Insured under this Endorsement in respect of liability for :
– loss of or damage to items insured or insurable under section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit
– fatal or non fatal injury or illness of employees or workmen who are or could have been insured under workmen’s compensation and/or employees liability insurance.

The Insurers’ total liability in respect of total liability of the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one accident or series of accidents arising out of one event the limit indemnity stated in the Schedule.


Baca Juga :


Public Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.

Public Liability adalah bagian dari hukum tort yang berfokus pada kesalahan sipil. Pemohon (pihak yang dirugikan) biasanya menggugat responden (pemilik atau penghuni) di bawah hukum umum berdasarkan kelalaian dan / atau kerusakan. Klaim biasanya berhasil bila dapat ditunjukkan bahwa pemilik / penghuni bertanggung jawab atas cedera, karena itu mereka melanggar tugas mereka perawatan.

Tugas perawatan sangat kompleks, tetapi dalam hal dasar itu adalah standar yang satu akan mengharapkan untuk diperlakukan sementara satu adalah dalam perawatan lain.

Setelah pelanggaran tugas perawatan telah ditetapkan, tindakan dibawa pengadilan hukum umum kemungkinan besar akan berhasil. Berdasarkan cedera dan kerugian dari pemohon pengadilan akan penghargaan paket kompensasi finansial.

Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance
Obyek pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga (“the insured’s legal liability to third party….”) akibat kegiatan usaha tertanggung.

Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
Perang, terrorism dan kerusuhan
Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
Product liability termasuk product recall
Completed operation work
Radioactive
Workmen’s compensation dan employers liability
Asbestos
Automobile liability
Aircraft dan watercraft liability
Professional liability
Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus dilengkapi untuk mengasuransikan dalam Public Liability Insurance:
Jenis pekerjaan (scope of work)
Lokasi risiko
Annual turnover (atau project value jika tertanggung adalah kontraktor)