Contractor’s Plant and Machinery Insurance

Contractors Plant Machinery Insurance memberikan jaminan risiko kerusakan atau kerugian fisik terjadi tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Polis CPM/CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE/CPM) termasuk:

Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian

· Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler

· Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll

· Kendaraan umum, perahu, pesawat

· Kerusakan karena air pasang (rob)

· Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)

· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

· Kerusakan selama pengetesan

· Pekerjaan dibawah tanah (underground)

· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

· Kesengajaan oleh Tertanggung

· Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik

· Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?

Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container.

[ufbl form_id=”2″]

 


Baca Juga :


PT. Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi yang melakukan Usaha Jasa Penunjang Perasuransian bertindak untuk dan atas nama Tertanggung dalam memberikan layanan Pembelian Asuransi, Pendidikan dan Konsultasi Asuransi, serta pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan UU No. 40 Tahun 2014 bahwa :

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi wajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.

Juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008 :

  • Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70 Tahun 2016

  • Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  • Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Perusahaan Pialang Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam PasalPasal 2 ayat (1 ) bertindak bertindak untuk dan atas nama pemegang pemegang polis, tertanggung, tertanggung, atau atau peserta .
  • Perusahaan Pialang Asuransi dapat menerima pembayaran premi atau kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  • Perusahaan Pialang Asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *