Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia – Versi AAUI

AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) telah menerbitkan Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

IKHTISAR PERTANGGUNGAN

Polis No. : ……………………………………….. (Baru / Perpanjangan*)

  1. Nama Tertanggung : [Nama Pemegang Polis, atau pihak yang diasuransikan]
  2. Alamat Tertanggung : [Alamat Tempat Tinggal Pemegang Polis atau pihak yang diasuransikan]
  3. Jangka waktu Pertanggungan : mulai dari ……………………..……. s/d …………….………………. (kedua hari tersebut pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana polis diterbitkan. [tanggal awal dimulainya pertanggungan sampai dengan tanggal berakhir, biasanya 1 Tahun]
  4. Obyek Pertanggungan : [Rincian Data Kendaraan yang diasuransikan, contoh : 1 unit Toyota Avanza, Warna Silver metalic, A/T]
    Nomor Polisi : [contoh : B-1234-XYZ]
    Merk / Tipe / Tahun Pembuatan : [contoh : 2017]
    Nomor Mesin / Nomor Rangka : [yaitu Nomor mesin kendaraan anda dan nomor Rangka Kendaraan anda]
    Jumlah Tempat Duduk : [contoh : 7 Tempat duduk]
    Daya Angkut : [daya angkut kendaraan anda]
    Jenis Kendaraan : [contoh : Minibus]
  5. Perlengkapan Tambahan : [diisikan dengan Perlengkapan tambahan diluar dari perlengkapan standar pabrik, seperti Radio Tape Non Standar, Velg Racing, Kaca Film, dan lainnya]
  6. Penggunaan kendaraan : [Pribadi, Komersial Perusahaan atau Rental]
  7. Harga Pertanggungan : [Nilai Kendaraan Bermotor yang diasuransikan, nilai batas jaminan tuntutan pihak ke-3 yang diinginkan, serta NIlai perlengkapan tambahan]
    Kendaraan Bermotor : 
    TJH Terhadap Pihak Ketiga :
    Perlengkapan Tambahan :
  8. Kondisi Pertanggungan : [Jaminan Komprehensif atau Kehilangan Total Saja / Comprehensive Cover / TLO]
  9. Jaminan Tambahan : [isikan dibawah ini batas limit jaminan tambahan untuk masing-masing jenis jaminan tambahan]
    Kecelakaan Diri Pengemudi :
    Kecelakaan Diri Penumpang :
    Tanggung jawab Hukum
    terhadap Penumpang :
    …………………………………. : [lainnya, disebutkan jika ada]
  10. Klausul dan Warranty : [Daftar Klausula syarat dan ketentuan yang melekat dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia]
  11. Risiko sendiri : [Besaran Nilai Resiko Sendiri atau yang menjadi beban tertanggung saat terjadi klaim, biasanya terdiri dari Resiko Sendiri Casco, TLO, SRCCTS, AOG dan lainnya]
  12. Suku Premi : [Tarif Asuransi Kendaraan beserta dengan Tarif Suku Premi atas jaminan tambahan lainnya]
  13. Perhitungan Premi [Perincian Perhitungan Premi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia berikut dengan Premi tambahan atas perluasan jaminan yang diambil, berikut Biaya Polis dan Meterai]
    – Premi Kendaraan Bermotor :
    – Premi TJH terhadap Pihak Ketiga :
    – Jaminan Tambahan :
    …………………………. :
    …………………………. :
    – Biaya polis :
    – Biaya meterai : ____________________
    T O T A L :

Dibuat di …………………………….……….
Pada tanggal ……………………………….

Penanggung,
*) Coret yang tidak perlu


Caraka Mulia Pialang dan Konsultan Asuransi memberikan pelayanan pengurusan pembelian Polis Asuransi Kendaraan Bermotor untuk seluruh Indonesia, selain itu, memiliki kantor Cabang yang akan siap melayani kebutuhan masyarakat tentang Asuransi, tidak hanya Asuransi kendaraan tapi juga masih banyak lagi Ragam Jenis Produk Asuransi yang dipasarkan, silahkan cek data dan informasi produk DISINI.

Caraka Mulia selaku Pialang dan Konsultan Asuransi sesuai dengan undang-undang akan memberikan pelayanan untuk Tertanggung dan bertindak atas nama tertanggung, mengurus penempatan pengalihan Risiko kepada Perusahaan Asuransi, tata kelola administrasi Polis Asuransi, sampai dengan Pengurusan Penyelesaian Klaim Asuransi.

Didalam melakukan kegiatan pelayanannya, Caraka Mulia, sebagai Pialang dan Konsultan Asuransi memberikan Layanan terpadu untuk Kebutuhan Nasabahnya, yaitu dengan rincian sbb :

UU No. 40 Tahun 2014 mendefinisikan Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Secara lebih rinci tugas pialang adalah:

  1. Mewakili kepentingan Tertanggung/ client terkait kepentingan asuransi.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan asuransi tertanggung serta membuat “term & condition” polis asuransi sesuai kebutuhan (Program Risk Management)
  3. Memilih dan mengusulkan perusahaan asuransi untuk penempatan risiko.
  4. Menempatkan risiko, memonitior penerbitan polis, memeriksa kebenaran isi polis dan administrasi polis.
  5. Memberikan Sosialisasi isi polis, konsultasi perasuransian dan tuntunan selama periode polis berjalan.
  6. Menangani penyelesaian klaim agar dapat selesai dalam waktu dan jumlah ganti rugi yang wajar.
  7. Memberikan “training”, pelatihan, workshop, “updated” perkembangan perasuransian dll sesuai dengan kebutuhan