COMPULSORY CLAUSE
COMPULSORY CLAUSE
Risks : BI
COMPULSORY CLAUSE
THEFT DURING FIRE EXCLUSION CLAUSE
Notwithstanding anything contained in article 291 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) to the contrary, it is hereby expressly understood that, in case of fire missing by theft or otherwise shall not be covered under this Policy.
ELECTRICAL SHORT CIRCUIT CLAUSE
It is hereby expressly understood and agreed that this policy also covers loss or damage caused by fire as consequence of electrical short circuit.
REINSTATEMENT ADDITIONAL PREMIUM CLAUSE
It is hereby understood that in case of reinstatement of the sum insured referred to in Article XVII of the within policy, the additional premium shall be calculated on a prorata basis in accordance with the remaining period of cover.
Baca Juga :
- Industrial Property All Risks Insurance
- Fire Insurance
- Asuransi Kebakaran
- Klausula yang bisa dilekatkan pada Polis Asuransi Kebakaran
- Yang dikecualikan dalam polis asuransi kebakaran
- Tarif Asuransi Kebakaran sesuai ketentuan OJK
- Tarif Asuransi Gempa Bumi sesuai ketentuan OJK
More Article
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda
Property All Risks Insurance – Asuransi Harta Benda, adalah jenis Asuransi yang cocok digunakan untuk memberikan perlindungan kepada Aset Harta Benda Nasabah, Biasa dipakai untuk : Gedung Bertingkat, Kantor, Pabrik, Gudang, Hotel, Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Ruko, Rukan, Rumah Tinggal, Apartemen, Showroom, Toko, beserta seluruh isi aset yang dimiliki oleh nasabah, yang sifat dari Aset tersebut menetap dan tidak berpindah pindah. Jenis asuransi ini dipakai oleh seluruh industri berskala besar, menengah dan kecil.
Jaminan yang diberikan atas Asuransi Property All Risks ini, sama hal nya dengan Jenis Asuransi kebakaran namun dengan cakupan yang lebih luas dari itu, oleh karenanya dasar dari Penetapan Tarif Premi dan Jaminan ini merujuk kepada Tarif Standar Asuransi kebakaran yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Jaminan Meliputi :
FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Damage and Smoke / Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan obyek Pesawat Terbang, dan Asap)
VI : Vehicle Impact (Tertabrak Kendaraan)
Other Causes (Sebab lain dari segala resiko yang mungkin timbul secara Aksidental, Tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya, kecuali yang jenis resiko, benda dan biayanya tidak termasuk dalam pengecualian dicantumkan didalam polis)
Perluasan yang secara opsional dapat dimasukkan kedalam tambahan jaminan dengan tambahan premi adalah :
RSMDCC (Riots, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion / Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru Hara)
TSFWD (Tempest, Storm, Flood, Water Damage / Badai, Angin Ribut, Banjir, Dan kerusakan karena air)
SL (Subsidence dan LandSlide / Longsor)
EQ/VET (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami, Fire and Explosion Following Earthquake / Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan yang mengikuti kejadian Gempa Bumi)