insurance clauses caraka mulia pialang asuransi

COMPLETED OPERATIONS CLAUSE

COMPLETED OPERATIONS CLAUSE

It is hereby noted and agreed that this Policy extended to covers the liability incurred by a contractor for property damage or injuries that may happen to a third party once contracted operations have ceased or been abandoned. Even though the operations are deemed to be “completed” by the contractor, the loss or injury is deemed to be as a result of those operations.


Baca Juga :


More Related Article :

  • Contractors All Risks Insurance adalah asuransi yang menutup risiko-risiko pekerjaan Teknik Sipil (bangunan) yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan hukum lain (kontraktor). Secara garis besar Asuransi Contractors All Risks memberi jaminan sebagai berikut :Bagian I : Kerusakan Bangunan Proyek (Material Damage)
    Bagian II : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TPL)
    Bagian III : Kehilangan Keuntungan (Advance Loss of Profit)Kerugian atau kerusakan yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tak terduga atau terjadi di lokasi pembangunan (site) selama masa pembangunan (masa pertanggungan).

    MANFAAT ASURANSI CONTRACTORS ALL RISKS
    Asuransi ini memberikan jaminan keuangan bagi tertanggung agar usaha mereka tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas obyek pertanggungan.

    Tertanggung mendapat jaminan bahwa pekerjaannya dapat terus dijalankan walaupun mengalami suatu kerugian dan jangka waktu kerugian dapat diperpendek serta cadangan biaya yang telah disediakan tertanggung untuk menanggulangi kerugian yang dapat diperkecil.

  • Erection All Risks Third Party Liability InsuranceSama hal nya dengan Polis Contractor’s All Risks, yang berbeda adalah :Contractors’ All Risk Insurance :
    Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang sedang dilakukan

    Erection All Risk Insurance :
    Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pemasangan Mesin-mesin yang sedang dilakukan

    Construction, Erection All Risk Insurance :
    Digunakan untuk melakukan jaminan terhadap Proyek Pembangunan Konstruksi yang juga memiliki jenis pekerjaan pemasangan mesin-mesin

    Polis ini menjamin :

    JAMINAN SECTION I – MATERIAL DAMAGE :
    Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerugian fisik (pada konstruksi proyek) yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun (selain dari resiko yang dikecualikan)
    -> Termasuk penggantian biaya pembersihan puing resiko klaim yang dijamin

    JAMINAN SECTION II – THIRD PARTY LIABILITY :
    Penanggung memberikan ganti rugi kepada tertanggung dimana secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari :
    Cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (fatal/tidak)
    Kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga.
    Yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi.
    -> Termasuk penggantian biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari tertanggung